Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pak Kades dan Ketua Kelompok Tani Ditahan Jaksa

Pak Kades dan Ketua Kelompok Tani Ditahan Jaksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis (DETAK24.COM) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial MA dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.
“Tersangka A.S dan M.A kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha,” kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit, Senin (17/1).
Ditambahkannya, penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum,” terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).
“Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis seluas 35 (tiga puluh lima) hektar,” ujarnya.
Untuk kepentingan penuntutan, diutarakan Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua Tersangka dan baru dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis selam 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp.590.000.000 dari penghasilan penjualan Tanah yang merupakan milik Negara tersebut.
“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(Rls)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Afni-Syamsurizal Menang Telak di PSU Pilkada Siak 2024, Ini Rinciannya 

    Afni-Syamsurizal Menang Telak di PSU Pilkada Siak 2024, Ini Rinciannya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak selesai digelar di tiga TPS. Penghitungan sementara, Paslon Afni-Syamsurizal menang telak, Sabtu (22/03/25). PSU Pilkada Siak 2024 digelar di tiga TPS, yakni TPS 902 Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya […]

  • RATUSAN Balita di Pekanbaru Terjangkit ISPA Pneumonia, Pasca Kabut Asap

    RATUSAN Balita di Pekanbaru Terjangkit ISPA Pneumonia, Pasca Kabut Asap

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan warga Kota Pekanbaru mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Mayoritas yang mengalami ISPA ini adalah anak-anak di bawah lima tahun (balita). Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy bahwa, ada ratusan orang yang terkena ISPA dampak dari kabut asap di Kota Pekanbaru. Bahkan yang banyak menjadi […]

  • TAKUTI Warga Pakai Golok, Preman Bagak di Tembilahan Terkapar dalam Sel

    TAKUTI Warga Pakai Golok, Preman Bagak di Tembilahan Terkapar dalam Sel

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Polsek Tembilahan Hulu bekuk tiga preman bagak yang meresahkan warga di Jalan Suhada Tembilahan Hulu, Senin (15/04/24). Ketiga preman bagak itu bernisial BC, M dan AE yang dicokok petugas beserta barang bukti senjata tajam (sajam) jenis parang panjang dan 2 unit sepeda motor. “Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat via telepon, WhatsApp […]

  • POLSEK Dumai Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Rush

    POLSEK Dumai Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Rush

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus penggelapan mobil dengan menangkap seorang tersangka inisial ID (42). Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, menjelaskan pengungkapan bermula pada Senin (27/03/23) korban yang merupakan seorang IRT meminjam uang senilai Rp 15 juta dari tersangka ID, dengan jaminan berupa satu unit mobil Toyota BM […]

  • MESKI Ada Kerugian Negara, Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak

    MESKI Ada Kerugian Negara, Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga tahun diproses dengan memeriksa ratusan saksi, Kejati Riau akhirnya menghentikan proses penyidikan korupsi bansos fakir miskin dan anak cacat pada Pemkab Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Penghentian penyidikan diusulkan tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah melakukan ekspos perkara. “Kami simpulkan, penyidikan tersebut diusulkan untuk dihentikan,” ujar Asisten Pidsus […]

  • TERTINGGI di Dumai, BP3MI Riau Gagalkan Penyeludupan 110 TKI dan WNA ke Malaysia

    TERTINGGI di Dumai, BP3MI Riau Gagalkan Penyeludupan 110 TKI dan WNA ke Malaysia

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menggagalkan pengiriman 110 orang TKI (PMI) dan WNA ke negara Malaysia secara ilegal. Kasus tersebut sepanjang Januari hingga Mei 2023. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu usai menghadiri konferensi pers penggagalan pengiriman PMI dan WNA secara ilegal ke Malaysia di Aula Lanal Dumai, Senin (15/05/23). […]

expand_less