Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » VONIS Ferdy Sambo Ditetapkan Hari Ini, Mantan Kadiv Propam Itu Dihukum Seumur Hidup?

VONIS Ferdy Sambo Ditetapkan Hari Ini, Mantan Kadiv Propam Itu Dihukum Seumur Hidup?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – PN Jaksel menggelar sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/02/23). Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya dituntut seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (13/1/2023), sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

“Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Dituntut Seumur Hidup Penjara

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMPAR! Warga Batang Batindih Kampar Tewas Mengenaskan di Pekanbaru

    GEMPAR! Warga Batang Batindih Kampar Tewas Mengenaskan di Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Rahmat Afdhilah (33), warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya Kampar ditemukan tewas mengenaskan di Pekanbaru. Penemuan mayat korban hebohkan warga Jalan Mayar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru Senin (08/04/24) pagi sekitar 08.35 WIB. Mayat laki-laki tersebut ditemukan dekat pangkalan ojek online di samping MTC Giant Jalan HR Soebrantas, […]

  • APES! Maling Gudang di Pekanbaru Kepergok Petugas Ronda

    APES! Maling Gudang di Pekanbaru Kepergok Petugas Ronda

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria bernama Yoni Saputra diringkus oleh Polsek Tenayan Raya lantaran melakukan pencurian di sebuah gudang milik warga Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru, Senin (6/3/2023) dini hari. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, saat itu korban sedang tidur dan pelaku masuk ke gudang miliknya. Tersangka berhasil menggobdoll 1 unit mesin […]

  • Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

    Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/07/26). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Gubri Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan […]

  • Info Haji : Seorang JCH Riau Meninggal, 3.999 Jemaah Tiba di Mekah

    Info Haji : Seorang JCH Riau Meninggal, 3.999 Jemaah Tiba di Mekah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang JCH Riau dari Kloter 2 atau BTH-04 dilaporkan meninggal di Mekah. Sementara, 3.999 jemaah sudah tiba di Mekah. Sebanyak 3.999 JCH asal Riau dari kloter 3 hingga 11 Embarkasi Batam (BTH) saat ini telah berada di Kota Mekah Al-Mukarramah untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil […]

  • USAI Dibelikan Obat Demam, Warga Kandis Ditemukan Tewas Gantung Diri

    USAI Dibelikan Obat Demam, Warga Kandis Ditemukan Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Warga Kampung Libo Jaya Kandis, Kabupaten Siak gempar atas penemuan mayat yang tewas gantung diri. Padahal, teman korban baru saja membelikannya obat demam. Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, dikutip Kamis (02/11/23) malam Jumat mengatakan, saksi Edi pertama kali menemukan korban JP (30) tergantung pada seutas tali, di bagian dapur rumah kontrakan korban. […]

  • DILANTIK Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Pikul Beban Berat

    DILANTIK Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Pikul Beban Berat

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/23). Jokowi berpesan agar berhati-hati menjalankan tugas. “Beliau (Jokowi) tadi dengan mimik wajah tertentu yang kami baca, tetapi ada satu ucapan hati-hati dalam mengemban tugas,” kata Nawawi Pomolango usai pelantikan di Istana Negara. Nawawi mengatakan tugas utama yang […]

expand_less