VIRAL KUANSING : Cekcok di Facebook, Eh! Pelapor Malah Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24.con – Seorang warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya inisial AH (42) ditangkap polisi usai melapor kasus penganiyaan yang ia alami. Setelah diproses, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, dikutip Rabu (08/02/23), kasus ini berawal dari sindiran status facebook yang diunggah tersangka AH ditujukan pada SU, Rabu (01/01/23) lalu.
Ketika melihat postingan tersangka, korban kemudian menelpon AH namun tidak diangkat. Selanjutnya saat SU hendak menuju ke Talukkuantan, ia melihat tersangka AH di lokasi penimbunan ruko Jalan H Nasution. Lalu korban menghampiri tersangka dan mrnanyakan perihal status facebook tersebut.
Hingga terjadi saling dorong antara AH dan SU. Kemudian tersangka mengambil batu yang ada di lokasi, dan melemparkannya kepada korban dan mengenai pelipis kanan SU. Tersangka pun langsung pergi.
Kemudian pada Jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan. Tersangka AH juga mengaku dipukul oleh korban SU.
“Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara. Sehingga ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Kasat.
Kemudian kata Kasat, pada hari Senin (06/02/23) dilakukan pemanggilan terhadap tersangka AH dan diperiksa sebagai saksi. Dariri pemeriksaan tersebut, status AH yang awalnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Sekarang AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasat.
Selain AH, barang bukti lain yang diamankan satu helai baju kaos lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju/singlet lengan pendek.
“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(riauterkini))
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











