Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » VIRAL KUANSING : Cekcok di Facebook, Eh! Pelapor Malah Ditangkap Polisi

VIRAL KUANSING : Cekcok di Facebook, Eh! Pelapor Malah Ditangkap Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24.con – Seorang warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya inisial AH (42) ditangkap polisi usai melapor kasus penganiyaan yang ia alami. Setelah diproses, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, dikutip Rabu (08/02/23), kasus ini berawal dari sindiran status facebook yang diunggah tersangka AH ditujukan pada SU, Rabu (01/01/23) lalu.

Ketika melihat postingan tersangka, korban kemudian menelpon AH namun tidak diangkat. Selanjutnya saat SU hendak menuju ke Talukkuantan, ia melihat tersangka AH di lokasi penimbunan ruko Jalan H Nasution. Lalu korban menghampiri tersangka dan mrnanyakan perihal status facebook tersebut.

Hingga terjadi saling dorong antara AH dan SU. Kemudian tersangka mengambil batu yang ada di lokasi, dan melemparkannya kepada korban dan mengenai pelipis kanan SU. Tersangka pun langsung pergi.

Kemudian pada Jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan. Tersangka AH juga mengaku dipukul oleh korban SU.

“Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara. Sehingga ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Kasat.

Kemudian kata Kasat, pada hari Senin (06/02/23) dilakukan pemanggilan terhadap tersangka  AH dan diperiksa sebagai saksi. Dariri pemeriksaan tersebut, status AH yang awalnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Sekarang AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasat.

Selain AH, barang bukti lain yang diamankan satu helai baju kaos lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju/singlet lengan pendek.

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(riauterkini))

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TAK DISANGKA, Pria Bertampang  Klimis Ini Ternyata Pengedar Sabu

      TAK DISANGKA, Pria Bertampang  Klimis Ini Ternyata Pengedar Sabu

      • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pria bertampang klimis di Dumai Timur. Saat dikonfirmasi, Senin (27/02/23), Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang tersangka di Dumai Timur. Tersangka berinisial DS (28) pengedar sabu, dengan barbuk empat paket narkoba. “Pelaku narkoba yang diamankan aparat berinisial DS Alias […]

    • MIRIS! Jumlah Orang Miskin di Riau Meningkat Drastis, Capai 493 Ribu Jiwa

      MIRIS! Jumlah Orang Miskin di Riau Meningkat Drastis, Capai 493 Ribu Jiwa

      • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau pada bulan September 2022 mencapai 493,13 ribu orang. Dibandingkan dengan bulan Maret 2022, jumlah penduduk miskin naik 8,10 ribu orang. Sementara, jika dibandingkan dengan September 2021, jumlah penduduk miskin turun sebanyak 3,53 ribu orang. “Persentase penduduk miskin pada September 2022 […]

    • BPP KABUPATEN Rokan Tengah Audiensi dengan DPRD Rohil, Bahas Pemekaran

      BPP KABUPATEN Rokan Tengah Audiensi dengan DPRD Rohil, Bahas Pemekaran

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      ROHIL, detak24com – Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) bersama tokoh masyarakat dari lima kecamatan audiensi serta serahkan berkas pemekaran di DPRD Rohil, Kamis (16/03/23). Audiensi berlangsung di kantor DPRD Rohil tersebut dihadiri Wakil ketua l DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil ketua ll Hamzah, anggota DPRD Rohil Parwedis, Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, […]

    • MUDIK Lebaran 2023 : Hari Pertama Dibuka, Sistem One Way Padang – Bukittinggi Berjalan Lancar

      MUDIK Lebaran 2023 : Hari Pertama Dibuka, Sistem One Way Padang – Bukittinggi Berjalan Lancar

      • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PADANG, detak24com – Hari pertama dibuka, sistem satu arah atau one way jalur Padang – Bukittinggi mulai dari Sicincin-Padang Luar dan sebaliknya dari Padang Luar-Sicincin via Malalak berjalan lancar. “Kami melakukan monitoring bersama Wakil Gubernur Sumbar. Secara umum bisa dikatakan berjalan dengan baik. Waktu tempuh dari Sicincin – Padang Luar sekitar 60 menit demikian juga […]

    • Kabur Sebulan, Polres Kuansing Bekuk Bos Tambang Emas Ilegal Desa Jake 

      Kabur Sebulan, Polres Kuansing Bekuk Bos Tambang Emas Ilegal Desa Jake 

      • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Polisi menangkap E (37), bos tambang emas ilegal yang sempat buron pasca insiden pekerja tewas tertimbun longsor di wilayah Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kuantan Tengah. Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (02/01/26). E ditetapkan sebagai tersangka setelah pekerjanya, CNR (20), meninggal dunia tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada […]

    • Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Juni-Agustus 2025

      Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Juni-Agustus 2025

      • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Kejari Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/09/25). Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025. Baca juga : Akun Instagram Diuber, […]

    expand_less