DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Viral Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Aktifitas pengisian BBM subsidi di sebuah SPBU. f : ist

DETAK24COM – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan soal viralnya berita kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM.

Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng – DIY. Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi,” terang dia, Kamis (25/099/25).

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

“Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima,” tegasnya.

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.

“Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu,” paparnya.

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina, dikutip dari Tribunnews. (Red)

Editor : kar