VIRAL! Berkelahi Usai Minum Tuak, Lawan Dibuang di Sungai Limko
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAYAKUMBUH, detak24com – Polisi menetapkan Z (41) tersangka penganiayaan. Pelaku berkelahi usai minum tuak, lalu membuang lawannya ke sungai.
Tersangka Z terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembuangan seorang warga berinisial FS (36) ke sungai di daerah Talang Maur, Limapuluh Kota (Limko) Sumbar. Ancaman hukuman yang dihadapi Z adalah penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Guguak, AKP Aurman mengkonfirmasi penetapan tersangka yang berkelahi usai minum tuak, dan penahanan terhadap Z. Aurman menyebutkan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang disertai konsumsi minuman keras.
“Pelaku ini merasa tidak senang dengan sikap korban setelah keduanya minum tuak. Sehingga terjadilah cekcok yang berujung pada penganiayaan,” ungkap Aurman dikutip dari detiksumut.
Z dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang tersebar luas, tersangka Z berkelahi usai minum tuak. Ia terlihat memukul korban beberapakali, hingga korban kehilangan kesadaran.
Setelah memastikan korban lemas, Z membuangnya ke sungai, membuat tubuh korban terbawa arus. Kejadian ini menyorot kasus kekerasan yang memicu kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat. (*/berita)
Editor : Kar
Terimkasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













