DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

VIRAL! Berkelahi Usai Minum Tuak, Lawan Dibuang di Sungai Limko 

PAYAKUMBUH, detak24com – Polisi menetapkan Z (41) tersangka penganiayaan. Pelaku berkelahi usai minum tuak, lalu membuang lawannya ke sungai.

Tersangka Z terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembuangan seorang warga berinisial FS (36) ke sungai di daerah Talang Maur, Limapuluh Kota (Limko) Sumbar. Ancaman hukuman yang dihadapi Z adalah penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolsek Guguak, AKP Aurman mengkonfirmasi penetapan tersangka yang berkelahi usai minum tuak, dan penahanan terhadap Z. Aurman menyebutkan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang disertai konsumsi minuman keras.

“Pelaku ini merasa tidak senang dengan sikap korban setelah keduanya minum tuak. Sehingga terjadilah cekcok yang berujung pada penganiayaan,” ungkap Aurman dikutip dari detiksumut.

Z dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang tersebar luas, tersangka Z berkelahi usai minum tuak. Ia terlihat memukul korban beberapakali, hingga korban kehilangan kesadaran.

Setelah memastikan korban lemas, Z membuangnya ke sungai, membuat tubuh korban terbawa arus. Kejadian ini menyorot kasus kekerasan yang memicu kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimkasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *