TOK!!! Vonis Sambo Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Geger
JAKARTA, detak24.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati. Seketika pengunjung geger, karena hukuman dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya ia dituntut seumur hidup.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/23), riuh langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati Sambo. Pengunjung sidang terdengar bersorak mendengar keputusan itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua disambut riuh pengunjung sidang.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “TOK!!! Vonis Sambo Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Geger”