Tipu Puluhan Orang, Jaksa Tangkap Oknum Guru PNS di Pelalawan
Oplus_131072
PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan tangkap oknum guru PNS terlibat penipuan puluhan karyawan sekolah yayasan. Tersangka langsung dijebloskan ke penjara, Rabu (14/08/24).
“Penipuan yang dilakukan oknum guru PNS tersebut, kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima SK sebagai honorer Pemkab Pelalawan,” ujar Kajari Pelalawan, Azrijal.
Kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023. Tersangka berinisial J menghubungi Tini Febriyanti (korban) yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Pada saat itu, J menawarkan kepada Tini akan adanya SK Bupati sebagai honor Pemkab Pelalawan. J menyampaikan bahwa dia memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati.
“Tersangka J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp 1.550.000 per bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp 2.200.000 per bulan,” bebernya.
Selanjutnya, J mengatakan untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut teman-teman yang menginginkan SK Bupati sebagai honorer Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.
Saat itu juga, J menyebut nama orang yang membuat SK tersebut. Salah satunya bernama Diki Sebastian.
Lebih lanjut, J menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran, sehingga banyak posisi honor yang kosong.
Kemudian J mengatakan yang namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp 5 juta di awal.
Begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan, maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp 10 Juta. Kemudian Tini menyampaikan informasi tersebut kepada guru yayasan.
Sebanyak 53 guru yayasan di Kerumutan tersebut mendaftar melalui Tini. Masing-masingnya menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 juta. Sehingga terkumpul uang sekitar Rp 400 juta.
Salah seorang dari 53 orang guru yayasan yang mendaftar tersebut yakni Selfi memviralkan J di media sosial facebook. Hanya saja, Tini sudah mengirimkan uang tersebut ke tersangka J sebesar Rp 215.050.000.
Selanjutnya 23 orang guru yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini meminta uangnya dikembalikan. Karena masalah ini sudah viral dan sudah nampak jelas bahwa ini adalah penipuan.
“Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial J, terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Korupsi,’ ulasnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Juga didapatkan 35 dokumen alat bukti.
Tersangka dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara. Berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik, menetapkan oknum yang berinisial J merupakan seorang guru dengan status PNS sejak tahun 2010 menjadi tersangka.
“Selanjutnya tersangka J akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” tutup Kajari. (Rls)
Editor : Kar
