Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Tim Pemenang Cagubri Syamsuar Dilapor ke Bawaslu Rohil 

Tim Pemenang Cagubri Syamsuar Dilapor ke Bawaslu Rohil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Salah seorang warga bernama M Zaidi melaporkan tim pemenang Cagubri Syamsuar ke Bawaslu Rohil.

Hal ini karena diduga memberikan bahan/materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).

“Simpatisan Bermarwah telah melaporkan Johari ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat siang (04/10/2024) dan telah diterima oleh Bawaslu serta dicatatkan dalam buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir,” terang Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1 Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH.

Menurut Parlindungan, kejadian pemberian materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Suwai, terjadi pada, Rabu (2/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir di kediaman H Buh.

Saat tahu kejadian tersebut, Tim Divisi Hukum Bermarwah Fery Sapma SH MH berkoordinasi dengan tim Bermarwah yang ada di Rohil, agar permasalahan tersebut jangan sampai ada pembiaran, sehingga terjadilah pelaporan ke Bawaslu Rohil.

“Masyarakat berhak untuk mengawasi segala aktivitas kampanye paslon, dan juga berhak melaporan atas kejanggalan serta perbuatan melawan hukum, terutama hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan.

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, atas laporan M Zaidi ke Bawaslu Rokan Hilir, telah diterima Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 yang disertai dengan bukti-bukti atas kejadian pelanggaran kampanye tersebut, yakni berupa video rekaman kejadian di dalam flisdisk dan bukti pendukung lainnya.

“Terhadap kejadian tersebut, tidak bisa dibantahkan lagi terdapat pelanggaran kampanye serta perbuatan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU tentang Pilkada. Apabila ini terbukti, si pemberi dan si penerima bahan materi saat kampanye dapat dipidana penjara,” kata Parlindungan.

Parlindungan memaparkan, terhadap atas dugaan perbuatan pidana tersebut, sanksi pidananya tercantum dalam Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal ini yang pada intinya dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Parlindungan.

Terhadap permasalahan ini, Parlindungan berharap, masyarakat harus kritis dan tegas untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dalam masa-masa jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau. Sebab, selain si pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima materi juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DEMO, Parmasi Desak KPK dan Polri Usut Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

    DEMO, Parmasi Desak KPK dan Polri Usut Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Parlemen Mahasiswa Anti-Korupsi (Parmasi) meminta KPK dan Polri mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Meranti, Riau. Koordinasi Aksi Parmasi, Rifaldo dalam keterangan pers, yang dikutip Selasa (07/02/23), mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan tersebut melalui aksi yang digelar di KPK dan Mabes Polri. Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah, […]

  • JANGAN Kaget, Ini Hasil Survei Terbaru Anies vs Ganjar vs Prabowo!

    JANGAN Kaget, Ini Hasil Survei Terbaru Anies vs Ganjar vs Prabowo!

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    Jakarta, detak24com – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei bertajuk “Trend Elektabilitas Bakal Calon Presiden” yang dipresentasikan Direktur Riset SMRC Deni Irvani melalui kanal Youtube SMRC TV, Rabu (23/08/23). “Hasil survei tersebut, Anies Baswedan mendapatkan dukungan publik 20,4 persen; Prabowo Subianto 33,6 persen; dan Ganjar Pranowo 35,9 persen,” ujar Deni dirilis detak24com, […]

  • Peredaran Sabu Marak di Sebanga, Satu Pelaku Dicokok

    Peredaran Sabu Marak di Sebanga, Satu Pelaku Dicokok

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau, kembali mengamankan 1 orang pelaku narkotika jenis sabu di daerah Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Senin (06/07/26). Sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Gajah Mada Km 2, pelaku berinisial Dn (47) Dicokok berikut barang bukti sabu. “Penangkapan ini berdasarkan laporan pengembangan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di […]

  • TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

    TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi. Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru. Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan […]

  • Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

    Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penyelundup sembako Dumai yang juga Direktur PT SMIP dijebloskan ke penjara. Vonis terpidana telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Pekanbaru mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) atas nama Rudy, ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar ini resmi menjalani […]

  • TIGA Bulan Kades dan Perangkat Desa di Meranti Belum Gajian, Ancam Tutup Kantor

    TIGA Bulan Kades dan Perangkat Desa di Meranti Belum Gajian, Ancam Tutup Kantor

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SELATPANJANG, detak24com  – Sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mengancam tutup kantor, karena belum gajian selama tiga bulan. Ancaman ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah karena belum menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD). Imbasnya selain operasional kantor, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat belum terbayarkan selama 3 bulan. Ancaman penutupan Kantor Desa itu […]

expand_less