TERCIDUK Polisi, Cewek Tomboi Ini Jadi Pengedar Sabu di Basilambaru Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres mencokok cewek tomboi pengedar sabu berinisial NDW (29), warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu setelah ditimbang beratnya 0,72 gram. Selain sabu, turut disita sebagai barang bukti satu buah kotak rokok merk Sampoerna mild, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, satu lembar uang pecahan kertas Rp 2.000, uang tunai Rp 150.000, satu unit speaker warna hitam, satu buah alat isap bong dan satu buah dompet warna coklat merk Levis.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Senin (16/10/23) membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut. “Tersangka seorang perempuan pengedar sabu berinisial NDW (29), warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai,” ujar Kasat.
Pengungkapan kasus ini kata Mardiwel, berawal pada awal Oktober 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan menjadi pengedar sabu di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan. Tim berhasil melakukan penangkapan tersangka di rumahnya, Kamis (12/10/23) sekira pukul 01.55 WIB dinihari.
“Selanjutnya, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dalam rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu. Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Sementara, hasil pemeriksaan urine terbukti positif methamphetamine. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar