Tiga Pemalak di Dumai Diciduk Polisi, Dihukum Teken Surat Pernyataan
Tiga warga diamankan polisi Dumai terkait kasus pungli dan premanisme
Dumai, detak24.com – Polres Dumai menangkap tiga orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wilayah hukum Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Dumai AKP Hardiyanto.SE MSi mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap pelaku diduga melakukan pungutan liar dalam rangka Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2022 Polres Dumai.
“Kita menangkap 2 orang diduga melakukan pungutan liar yang berinisial BS (20) dan MI (24) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat saat melaksanakan sambang ke Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama. Serta seorang berinisial AR (34) saat melaksanakan sambang ke Simpang Jalan Wan Amir – Jalan Nelayan dalam rangka penanggulangan kejahatan dan premanisme Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2022 Polres Dumai,” kata Kapolres Dumai melalui Kasat Binmas Polres Dumai, Senin (11/07/22).
Dilanjutkan Kasat, hingga kini Polres Dumai beserta Polsek Jajaran terus berkomitmen dalam penanggulangan kejahatan serta memberantas premanisme dan pungli di wilayah Kota Dumai. Bagi seluruh masyarakat, diarapkan kerjasama dengan melaporkan apabila mendapat perlakuan pungli.
“Kini terhadap ketiganya dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi penandatanganan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari,” tegas Kasat Binmas Polres Dumai.(mediapesisir.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “Tiga Pemalak di Dumai Diciduk Polisi, Dihukum Teken Surat Pernyataan”