Nyaris Babak Belur Dibogem Massa, Maling Jual Barang Curian kepada Pemilik di Bukit Kapur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Maling nekat jual barang curian kepada pemili di Jalan Panam, Bukit Kapur, Dumai. Beruntung, polisi datang saat massa hendak membogemnya.
Informasi dirangkum Ahad (09/02/25), jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 4 Februari 2025.
Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa menyampaikan bahwa tersangka berinisial DM (31) diamankan warga selanjutnya diserahkan ke polisi, setelah melakukan pencurian dua unit handphone dari rumah korban di Jalan Panam, Kelurahan Bukit Kapur.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone. Melalui proses penyelidikan dan bantuan warga, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek, Ahad (09/02/25).
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB dan mendapati handphone yang sebelumnya diletakkan di depan televisi telah hilang.
“Korban menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi akses masuk tersangka ke dalam rumah,” tambahnya.
Beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi dari seseorang yang menawarkan handphone dengan ciri-ciri mirip miliknya. Setelah memeriksa nomor IMEI, korban memastikan bahwa handphone tersebut adalah miliknya yang hilang.
“Korban kemudian mendapatkan petunjuk bahwa handphone tersebut berasal dari tersangka yang telah menggadaikannya kepada pihak ketiga,” jelas Kapolsek.
Pada 8 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama saksi-saksi dan warga sekitar berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sepakat, Kelurahan Bukit Kapur.
“Saat ditanya oleh warga, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Bukit Kapur untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Dumai.
Dalam pemeriksaan, tersangka DM yang merupakan residivis mengaku masuk ke rumah korban pada dini hari dengan membuka jendela yang tidak terkunci.
“Tersangka mengambil dua unit handphone, kemudian menggadaikan salah satunya seharga Rp 400.000 dan memberikan handphone lainnya kepada kekasihnya,” jelas Kapolres.
Kapolsek menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 warna gold serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian telah diamankan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya,” pungkasnya. (Rls)
Editor : kar











