DURI, detak24com – BBKSDA Riau melakukan penyelamatan seekor beruang madu dengan melepasliarkan ke habitatnya di Kecamatan Mandau, Kamis (19/09/24).
Satwa dilindungi itu sebelumnya berkeliaran di pemukiman dan memangsa ternak warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Keberadaan beruang madu mengakibatkan keresahan warga karena memakan ternak peliharaan,” ujar Kepala BBKSDA Riau, Genman S Hasibuan, Kamis (19/09/24).
Genman menjelaskan, penyelamatan dilakukan setelah Wildlife Respon Unit (WRU) BBKSDA Riau, melakukan upaya mitigasi dengan melakukan pemasangan boxtrap pada lokasi kejadian serta melakukan pemantauan pada Sabtu (14/09/24).
Mitigasi dilakukan bersama Yayasan Arsari Djojohadikusuma, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkalis, TNI dan Polri serta masyarakat setempat.
Setelah tiga hari boxtrap dipasang dan beruang madu belum tertangkap, pada Senin (16/9/2024) tim memutuskan untuk dilakukan pembiusan.
“Tanggal 17 September 2024, satwa beruang berhasil dilakukan pembiusan yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap individu,” jelas Genman.
Genman menjelaskan, beruang berumur kurang lebih 5 tahun, berjenis kelamin jantan. “Ditemukan jerat pada kaki depan bagian kanan dengan luka yang tidak terlalu serius,” ungkap Genman.
Tidak hanya itu, pada kaki depan bagian kanan memiliki 2 kuku dan kaki depan bagian kiri memiliki 3 kuku.
“Tim medis melakukan pengobatan pada luka jerat agar tidak infeksi dan selanjutnya dilakukan observasi,” ucap Genman.
Berdasarkan hasil observasi, beruang madu tersebut terpantau dalam kondisi sehat secara medis dan secara prilaku, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.
“Pelepasliaran dilakukan Rabu (18 September) kemarin sekira pukul 21.00 WIB pada salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau,” tutur Genman.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya satwa liar seperti pemasangan jerat, dan bertindak anarkis pada satwa liar terutama pada satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Semoga ke depan tidak terjadi lagi interaksi negatif manusia dan satwa liar,” pungkas Genman, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar