PARAH! Dua Warga Bengkalis ‘Dagang’ Ineks ke Dumai, Terciduk Saat Transaksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com –Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk dua pengedar ineks di wilayah Kecamatan Dumai Selatan serta Bengkalis.
Pelaku narkoba yang diamankan seorang perempuan berinisial MY (37) dan seorang laki-laki berinisial UM (32). Keduanya warga Kabupaten Bengkalis.
Bersama keduanya turut diamankan sejumlah BB berupa tujuh ineks dengan berat kotor dua koma lima puluh delapan gram, satu buah kotak rokok merk Luffman, dua lembar plastik bening, satu buah tas sandang warna hitam merk Eiger dan satu unit handphone android merk Infinix warna biru.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Maret 2023, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis diketahui berinisial MY (37) diduga kerap menjual narkoba di sekitaran Kota Dumai,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Senin (20/03/21).
Menindaklanjuti informasi tersebut, dikatakan Kasat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY (37) saat diduga akan melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan MY (37) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari UM (32) warga Kabupaten Bengkalis.
Tak butuh waktu lama, Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk UM (32) di Kabupaten Bengkalis tepatnya saat sedang berada di kediaman MY (37). Selanjutnya kini dua pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara hasil pemeriksaan urine keduanya terbukti positif methamphetamine dan amphetamine. “Tersangka MY (37) dan UM (32) terancam selama dua belas tahun penjara,” tegas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











