Terapkan Harga Migor Satu Pintu, Wako Dumai Intruksikan Awasi hingga Kelurahan

Walikota Dumai H Paisal
Dumai (DETAK24.COM) — Terhitung mulai Rabu (19/01/220),  pemerintah pusat memberlakukan kebijakan satu pintu minyak goreng Rp14.000 per liter berlaku di seluruh Indonesia.  Wako Dumai pun meminta OPD terkait untuk mengawasi hingga ke kelurahan agar tak ada pebedaan harga.
Wako Dumai H Paisal mengatakan bahwa dirinya telah menyimak terkait kebijakan satu harga minyak goreng yang telah resmi diterapkan mulai hari ini (Rabu), dan sudah mengintruksikan Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Ia mengaku sudah mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Dumai untuk mengawal ‎kebijakan satu harga ini sampai ke tingkat kelurahaan.
“Karena sudah kebijakan pusat tentunya harus didukung, apalagi ini menyangkut dengan masyarakat, harus di kawal dengan segera,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Hermanto SSos M.i mengaku telah mendapat intruksi dari Wali Kota Dumai, untuk mengawal kebijakan dari Pemerintah pusat terkait satu harga untuk minyak goreng.
Pihaknya  membentuk tim dan melakukan sidak ke pengecer, distributor dan pedagang di Kota Dumai dalam rangka mengawal kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merk yakni Rp14 ribu per liternya.
“Hasil pemantauan hari pertama, para penjual mematuhi kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merk yakni Rp14 ribu per liternya,” ungkapnya.
Kadis menambahkan bahwa sejak harga minyak goreng meroket, Dinas Perdagangan bersama perusahaan, Kadin dan Bulog dan instansi lainnya pun telah menggelar beberapakali operasi pasar.(rls)
ADVERTISEMENT