DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

HAKIM MK Suhartoyo Pimpin Sidang Gugatan Baru Usia Capres Cawapres

JAKARTA, detak24comHakim MK Suhartoyo dipercaya memimpin sidang batas usia capres cawapres. Gugatan diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (Unusia), Brahma Aryana, Rabu (08/11/23).

Hakim MK Suhartoyo menggantikan palu Anwar Usman yang dipecat sebelumnya oleh MKMK atas putusan gugatan batas usia capres cawapres yang penuh kontroversi. Akibat putusannya, menyebabkan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju jadi cawapres.

MK Kembali Sidang Batas Usia Capres Cawapres, Gugatan Baru

Pantauan detikcom di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), sidang dimulai pada pukul 13.45 WIB. Hakim Konstitusi, Suhartoyo memimpin jalannya sidang gugatan baru soal usia capres-cawapres ini.

Selain itu, hadir pula Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Terlihat pula pelapor yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana dan kuasa hukumnya Viktor Snatosa Tandiasa.

Dalam permohonan itu juga, Brahma yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah menyebut tidak ada kepastian hukum dalam frasa ‘kepala daerah’. Putusan MK yang sebelumnya dinilai menimbulkan kerancuan dan pro kontra.

“Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? Atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” paparnya dikutip dari detikcom. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *