Pemilik 5 Kg Ganja Disergap di Kebun Warga Baganbatu Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah sita 5 Kg ganja di Baganbatu, Kamis (18/07/24) malam Jumat, sekitar pukul 23.45 WIB.
Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), polisi membekuk tersangka di kebun warga Jalan H Adnan Baganbatu. Saat digeledah, ia memiliki 5 Kg ganja kering..
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista mengatakan, ganja kering tersebut dibawa oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial RS alias Robi (41) dan MI alias Idris (42).
“Dimana ganja tersebut dibawa langsung para tersangka dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Rencananya akan diedarkan ke daerah Baganbatu,” kata Iptu Renaldy, Sabtu (20/07/24).
Kanit menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada upaya penyelundupan ganja kering dari Medan ke daerah Baganbatu.
“Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi membekuk tersangka RS di sebuah perkebunan warga Jalan H Adnan, Baganbatu Rohil,” kata Iptu Renaldy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS. Di hadapan petugas tersangka RS mengaku bahwa ganja tersebut ia dapat dari tersangka MI.
“Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MI di kediamannya,” ungkap Kanit.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











