Seorang Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Silam Kuok

KAMPAR, detak24com – Seorang pengedar sabu inisial HH (35) terciduk di kediamannya Dusun Mekar Sari, Desa Silam, Kecamatan Kuok Kampar.
Informasi dirangkum Kamis (13/03/25), pengungkapan ini pada Selasa (11/03/25) malam, berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Era Maifo langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HH
Penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat itu membuahkan hasil. Polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan pelaku dalam botol putih di kantong celana depan sebelah kiri.
“Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam botol warna putih yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan HH,” ujar Kasat, Kamis (13/03/25).
Kepada polisi, HH mengakui barang haram tersebut miliknya. Sabu itu didapat dari seorang pria berinisial AD (DPO) di Kota Pekanbaru, Riau.
“Tersangka HH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AD (DPO) di daerah Kota Pekanbaru Riau,” katanya.
Hasil tes urine menunjukkan HH positif mengonsumsi sabu. Saat ini, HH mendekam di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urine terhadap HH menunjukkan positif Methamphetamin. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar