Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Sukarmis tiba -tiba sakit. Sidang korupsi Hotel Kuansing dengan agenda keterangan terdakwa pun ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/09/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang justru kompak mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan perihal kondisi Sukarmis kepada JPU.

“Mohon izin Yang Mulia (majelis hakim), sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami,” kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

“Seharusnya (berbagi informasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?,” tutur hakim mempertanyakan.

Dodi Fernando, pengacara yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan alasan perihal tersebut. “Izin Yang Mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa,” jelasnya.

Setelah mendengar itu, majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/09/24).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis masing-masing selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu, dikutip dari halloriau. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Rohil. Salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/07/23) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Selain itu, […]

  • Wako Dumai Perjuangkan Jembatan Sungai Masjid dan Parkitan ke Gubri

    Wako Dumai Perjuangkan Jembatan Sungai Masjid dan Parkitan ke Gubri

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com -Walikota (Wako) Dumai, Paisal silaturahmi serta menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Rumah Dinas Gubernur Riau, Sabtu (28/05/22) malam.  Pertemuan yang juga dihadiri rombongan Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kementerian PUPR ini membahas persoalan perbaikan dua jembatan yang ada di Kota Dumai.  Dua jemabatan tersebut yakni Jembatan Sungai Masjid Bangsal Aceh […]

  • WASPADA! Dua Ekor Harimau Gerilya di Kebun Warga Batang Cenaku Inhu

    WASPADA! Dua Ekor Harimau Gerilya di Kebun Warga Batang Cenaku Inhu

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com – Dua ekor harimau sumatera menampakkan diri di areal perkebunan warga, di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Satu harimau betina dewasa dan anaknya. Penampakan dua ekor si kucing besar itu direkam warga menggunakan handphone. Video menghebohkan viral di media sosial itu diambil dari dalam mobil. Warga di sekitar lokasi perkebunan Kecamatan […]

  • The Karate Kid, Perpaduan Serasi Rapper Cilik Jaden Smith dan Jacky Chan

    The Karate Kid, Perpaduan Serasi Rapper Cilik Jaden Smith dan Jacky Chan

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SINEMA The Karate Kid memperlihatkan perpaduan serasi rapper cilik Jaden Smith dan aktor laga Jackie Chan. The Karate Kid digarap sutradara Harald Zwart yang pernah mengarahkan film The Pink Panther 2 (2009). Film ini berkisah tentang seorang anak bernama Dre Parker (Jaden Smith) yang berlatih bela diri oleh orang tua yang bernama Tuan Han (Jackie Chan). Dalam The Karate […]

  • Investor Korsel Incar Bisnis Digital di Riau

    Investor Korsel Incar Bisnis Digital di Riau

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bertemu sekaligus menerima kunjungan investor dari Korea Selatan (Korsel). Tepatnya dari perusahaan LX Internasional. Kunjungan ini dalam rangka ingin membangun kerjasama berkaitan industri digital. Adapun beberapa perwakilan dari perusahaan LX Internasional yang hadir dalam kegiatan tersebut, yaiti Awla Fajri Assalam sebagai Head of Program Online Education LX International […]

  • Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

    Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut ditangkap polisi dalam kasus karhutla di Kampung Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Kakek berinisial JR (65 tahun) tersebut warga Ujung Tanjung, Rohil. Sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia mengalami nasib apes saat membakar lahan di wilayah Senepis Kecil, Dumai. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1 hektare. Informasi dirangkum, Satuan […]

expand_less