Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Sukarmis tiba -tiba sakit. Sidang korupsi Hotel Kuansing dengan agenda keterangan terdakwa pun ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/09/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang justru kompak mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan perihal kondisi Sukarmis kepada JPU.

“Mohon izin Yang Mulia (majelis hakim), sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami,” kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

“Seharusnya (berbagi informasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?,” tutur hakim mempertanyakan.

Dodi Fernando, pengacara yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan alasan perihal tersebut. “Izin Yang Mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa,” jelasnya.

Setelah mendengar itu, majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/09/24).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis masing-masing selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu, dikutip dari halloriau. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • AHAD Malam Puncak Arus Balik di Tiga Tol Riau, Pengemudi Diminta Lakukan Ini!

    AHAD Malam Puncak Arus Balik di Tiga Tol Riau, Pengemudi Diminta Lakukan Ini!

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puncak arus balik lebaran Idul Fitri 2024 diperkirakan terjadi Ahad (14/04/24) malam. Pengemudi diingatkan ekstra hati-hati selalu jaga keselamatan. EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim mengatakan, volume lalulintas (VLL) yang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode H+3 dan H+4 lebaran Idul Fitri 2025 rentang 12-13 April […]

  • Ayah Brigadir J: Ternyata Ferdy Sambo Nembak Kepala Anak Saya!

    Ayah Brigadir J: Ternyata Ferdy Sambo Nembak Kepala Anak Saya!

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAMBI, detak24.com – Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Senin (17/10/22). Keluarga Brigadir J berharap hakim memberikan putusan yang adil. “Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita,” kata ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, seperti dilansir, Selasa (18/10/22). Samuel mengatakan turut menyaksikan sidang dakwaan terhadap Sambo […]

  • Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka. […]

  • Hitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut, Mantu Jokowi Unggul 63 Persen

    Hitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut, Mantu Jokowi Unggul 63 Persen

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Pasangan Bobby Nasution-Surya dinyatakan unggul sementara versi hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei di Pilkada Sumut 2024. Pasangan nomor urut 1 yang diusung 10 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu berhasil meraih sekira 63 persen suara. Jauh dari capaian pasangan rivalnya Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang hanya mendapatkan sekira […]

  • MEYAKINKAN, Politisi Senior Riau Ini Sebut Ganjar Menang 60 Persen

    MEYAKINKAN, Politisi Senior Riau Ini Sebut Ganjar Menang 60 Persen

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Politisi Senior PDIP Riau Suryadi Khusaini meyakini target pemenangan Ganjar Pranowo di Riau cukup besar. Ia mengklaim sudah berkeliling ke masyarakat dan mendengar langsung suara elemen-elemen dari berbagai pihak. Menurutnya, Pilpres 2024 nanti hanya ada dua pasang. Seandainya terjadi tiga pasang Capres-Cawapres, maka Ganjar akan mencapai perolehan suara di atas 40 persen. […]

  • MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

    MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Menurut jaksa, ia terbukti menerima suap penerbitan HGU. JPU KPK, Rio Fandi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (07/08/23) siang, mengatakan, terdakwa Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto […]

expand_less