Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Sukarmis tiba -tiba sakit. Sidang korupsi Hotel Kuansing dengan agenda keterangan terdakwa pun ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/09/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang justru kompak mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan perihal kondisi Sukarmis kepada JPU.

“Mohon izin Yang Mulia (majelis hakim), sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami,” kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

“Seharusnya (berbagi informasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?,” tutur hakim mempertanyakan.

Dodi Fernando, pengacara yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan alasan perihal tersebut. “Izin Yang Mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa,” jelasnya.

Setelah mendengar itu, majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/09/24).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis masing-masing selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu, dikutip dari halloriau. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

    SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly gagal menghirup udara segar. Jaksa kembali melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjeratnya, setelah ia dibebaskan hakim. JPU Kejari Bengkalis kembali melimpahkan perkara dugaan korupsi senilai Rp 4,5 miliar dengan terdakwa mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah tim […]

  • Arema vs Persib, Maung Bandung Terkam Singo Edan

    Arema vs Persib, Maung Bandung Terkam Singo Edan

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    LAGA antara barat dan timur Jawa berakhir. Persib Bandung berhasil mempermalukan Arema FC dengan skor 1-2 setelah sempat tertinggal dahulu di babak pertama. Laga antara Arema FC dan Persib Bandung digelar di Stadion Kajuruhan, Malang. Kick off, Ahad (11/09/22) pukul 15.30 WIB. Babak pertama, Arema langsung menekan pertahanan Persib. Namun Maung Bandung masih bisa menahan […]

  • Renggut 15 Nyawa, Polisi Hentikan Penyidikan Truk Pekerja Nyemplung di Sungai Segati Pelalawan, Ini Sebabnya 

    Renggut 15 Nyawa, Polisi Hentikan Penyidikan Truk Pekerja Nyemplung di Sungai Segati Pelalawan, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi hentikan penyidikan kasus lakalantas truk pekerja nyemplung ke di Sungai Segati Pelalawan. Dalam insiden tragis itu, 15 nyawa termasuk anak-anak melayang. Proses perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di Desa Segati, Kecamatan Langgam, yang terjadi pada hari Sabtu (22/02/25) lalu, memasuki tahap penyidikan. Hanya saja, terpaksa dihentikan karena terlapor atau supir truk […]

  • ARISAN IKPS Duri, Haji Effendi RSIMA Santuni 10 Anak Yatim 

    ARISAN IKPS Duri, Haji Effendi RSIMA Santuni 10 Anak Yatim 

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – IKPS Duri (Ikatan Keluarga Pesisir Selatan)  melaksanakan arisan ke 10 di kantor Travel RSIMA, Jalan Al Jauhar Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Sabtu (11/03/22) siang  Arisan kali ini juga dalam rangka tarhib menyambut bulan suci Ramadan 1444 H yang akan jatuh pada 23 Maret 2023 dan saling bermaaf-maafan. Tausiah agama arisan IKPS […]

  • Menteri PPMI Sambut Ratusan PMI Deportasi Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai 

    Menteri PPMI Sambut Ratusan PMI Deportasi Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding dan Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto menyambut kepulangan 196 PMI yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai, Sabtu (31/05/25). Kunjungan kerja Menteri Abdul Kadir Karding ke Kota Dumai ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para pekerja migran yang […]

  • Makeup Natural Luna Maya Tuai Pujian Selangit 

    Makeup Natural Luna Maya Tuai Pujian Selangit 

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Penampilan Luna Maya saat resepsi hari kedua pernikahannya dengan Maxime Bouttier berhasil mencuri perhatian publik. Mengenakan gaun putih klasik dengan detail square neckline dan veil panjang menjuntai, ia tampil memesona dalam balutan riasan bergaya glaze skin. Riasan tersebut merupakan. karya makeup artist internasional, Archangela Chelsea, yang dikenal lewat sentuhan makeup natural dan elegan. Chelsea menghadirkan tampilan Luna […]

expand_less