Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » SUAP Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Meranti Huni Kursi Pesakitan Tipikor

SUAP Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Meranti Huni Kursi Pesakitan Tipikor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (21/06/23). Terdakwa didakwa memberikan suap kepada Bupati (nonaktif) Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta.

Fitria Nengsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, pada 6 April 2023. Dan hari ini Ia mengikuti persidangan melalui video conference.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, Masmudi, Fengki Indra dan Agung Satrio Wibowo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mardison mengatakan pemberian suap kepada Muhammad Adil dilakukan Fitria Nengsih dilakukan pada Januari 2023.

Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour,” kata JPU.

PT Tanur Muthmainnah Tour adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus yaitu Muhammad Reza Fahlevi sebagai Direktur, dan Maria Giptia sebagai Komisaris Utama dan Heny Fitriani sebagai Komisaris.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.

Selain di PT Tanur Muthmainnah Tour, Fitria Nengsih juga menjabat sebagai Sekretaris di BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya. “Terdakwa ditunjuk sebagai sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour,” kata JPU.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingst anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggarqn 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.

Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta.

Pada l 16 November 2022, Fitruq memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, Terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerajaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.

Fitria Nengsih selanjutnya menghubungi Mario Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-Katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.

“Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog,” kata JPU.

Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.

Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.

Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8.237.500.000, Fitria Nengsih pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.

Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KABAR DUKA! Ari Soemarno Pertamina Berpulang di Usia 74 Tahun

    KABAR DUKA! Ari Soemarno Pertamina Berpulang di Usia 74 Tahun

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BERITA duka melanda Tanah Air. Salah seorang outry terbaik Ibu Pertiwi, Arie Sumarno meninggal. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) berpulang, Ahad (13/11/22) di usianya yang menjelang 74 tahun. Kabar mangkatnya Ari dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. “Betul, beliau meninggal dunia,” kata Irto saat dihubungi, Ahad(13/11/22). Berdasarkan informasi yang didapat dari Corporate […]

  • Tim gabungan memadamkan api Karhutla di Rohil

    Terpantau 33 Hotspot Siang Ini di Riau, Rohil Terbanyak

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat ada 33 hotspot (titik panas) di Provinsi Riau, Senin (18/07/22). Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan, 33 titik panas tersebut tersebar sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning. Ia merincikan, 33 titik panas ini tersebar di 10 wilayah dengan sebaran terbanyak berada di […]

  • Anak Korban Dibekap Harta Dikuras, Rampok Mengganas di Bukitbatrem Dumai

    Anak Korban Dibekap Harta Dikuras, Rampok Mengganas di Bukitbatrem Dumai

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus perampokan di rumah warga Jalan Batu Bintang, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai Timur. Informasi dirangkum, Rabu (13/11/24), pelaku diketahui berinisial PN alias J (23) dibekuk polisi bersama barang bukti pada Jumat, 8 November 2024. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban pada hari Senin, 4 November 2024, sekitar pukul […]

  • Wah! Oknum Propam Polres Dumai Miliki 1.035 Butir Pil Ekstasi, Dikenal dengan Si Geleng

    Wah! Oknum Propam Polres Dumai Miliki 1.035 Butir Pil Ekstasi, Dikenal dengan Si Geleng

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Dumai, detak24.com – Seorang oknum Propam Polres Dumai terlibat jaringan pengedaran narkoba, dengan barang bukti 1.035 butir pil ekstasi. Tersangka berinisial HJ alias Geleng diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Berakhir sudah sepak terjang HJ alias Geleng. Dengan barang bukti 1.035 butir pil ekstasi, membuat oknum polisi berpangkat Aipda tersebut tak berkutik sewaktu Tim Ditresnarkoba Polda […]

  • PUASA Ramadan Muhammadiyah Ditetapkan 11 Maret, Begini Penjelasan Pengurus Riau

    PUASA Ramadan Muhammadiyah Ditetapkan 11 Maret, Begini Penjelasan Pengurus Riau

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puasa Ramadan Muhammadiyah ditetapkan tanggal 11 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat. Dikatakan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Hendri Sayuti berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 29 Syakban 1445 H bertepatan dengan I0 Maret 2024 […]

  • Lapas Bagansiapiapi Over Kapasitas 1.000 Persen, Kunker Menkum-HAM di Riau

    Lapas Bagansiapiapi Over Kapasitas 1.000 Persen, Kunker Menkum-HAM di Riau

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    ROHIL, detak24.com – Kondisi over kapasitas Lapas Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tidak main-main. Bahkan, tingkat kepadatannya menembus angka seribu persen. Hal ini dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly saat bertandang ke Riau, selama dua hari, 24 – 25 September 2022. “Memang, Bagansiapiapi (over kapasitas) 1.000 persen,” kata […]

expand_less