DUMAI, detak24com – Pengedar narkoba inisial RH alias AM (28) warga Kelurahan Teluk Binjai terciduk di Jalan Bintan dengan BB 8 paket bubuk setan.
Informasi dirangkum, Rabu (15/05/25) tersangka diamankan bersama Barang Bukti (BB) 8 paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,21 gram, 1 lembar plastik bening, 1 helai celana jeans warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BM 6981 HF, 1 buah kotak rokok merk On Bold, 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RH Alias AM (28) saat sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Ahad (12/05/24) petang sekira pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RH alias AM (28) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (14/05/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan tersangkam Tersangka juga positif methamphetamine.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com