SIDANG Korupsi Bupati Muhammad Adil, Hakim Cecar Tiga Pimpinan PT Tanur Muthmainnah Tour
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Awalnya, Heny mengaku tidak mengetahui kalau jemaah yang diberangkatkan adalah program dari Pemkab Kepulauan Meranti. Karena selama ini Fitria Nengsih merupakan orang yang produktif memberangkatkan jemaah umrah. Di sana, Fitria Nengsih menyebutkan akan ada pemberangkatan jemaah umrah dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
Padahal saksi telah menyuruh Fitria Nengsih meminta data-data untuk syarat e-Katalog di Pemkab Meranti. “Saya baru tahu (program Pemkab) setelah adik saya (Reza) dipanggil (KPK). Sebelumnya tidak tahu. Walaupun sudah dibilang himpun data untuk e-Katalog,” kata Heny yang juga berstatus ASN di Jakarta.
Begitu juga ketika diminta travel umrah pembanding agar bisa ke e-Katalog. Fitria Nengsih menyarankan agar memakai PT Hamsa Mandiri International Tours karena travel itu pemiliknya masih bersaudara dengan pemilik PT TMT.
Reza juga mengaku tidak mengetahui kalau proyek yang dikerjakan perusahaannya adalah program Pemkab Meranti. “Tahu setelah pembayaran kedua, setelah jemaah kembali (ke Tanah Air),” kata Reza.
Dijelaskannya, pada akhir 2022, jemaah yang diberangkatkan sebanyak 277 orang, sebanyak 250 orang merupakan jemaah umrah Pemkab Kepulauan Meranti. Dari pemberangkatan itu, Fitria Nengsih menerima 5 gratis 1 dengan total fee Rp 1,47 miliar.
Dijelaskan Reza, biaya pemberangkatan satu orang jemaah sebesar Rp 32.950.000. Jumlah itu setelah dilakukan revisi dari sebelumnya sebesar Rp 33 juta. Uang fee itu dikirim oleh admin PT TMT ke rekening Fitria Nengsih.
“Saudara tahu untuk apa fee itu digunakan?” tanya majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nurhayat. Reza menyatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. “Saya tidak tahu,” kata Reza.
Hakim juga mengingatkan Reza untuk jujur memberikan kesaksiannya. “Berikan keterangan sebenarnya, Anda sudah disumpah. Karena kesaksian saudara ada tidak sama dengan kesaksian di kasus sebelumnya (Fitria Nengsih),” kata hakim Ardian mengingatkan saksi.
Diketahui Muhammad Adil didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

















