Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Rudenim Pekanbaru Deportasi Enam WN Bangladesh, Terlibat Pidana

Rudenim Pekanbaru Deportasi Enam WN Bangladesh, Terlibat Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akan melaksanakan deportasi terhadap 6 deteni warga negara (WN) Bangladesh pada Ahad (09/10/22).

Tindakan keimigrasian itu berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor : W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto, mengatakan 6 WN Bangladesh itu merupakan bagian dari 127 deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru.

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti. Nantinya akan ditugaskan enam petugas untuk melakukan pengawalan deportasi,” ujar Yanto, Sabtu (08/10/22).

Yanto menjelaskan, keberangkatan deteni akan diawali dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menujur Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan pesawat Batik Air Malaysia pada pukul 16.20 WIB transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kemudian deporti melanjukan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia pada pukul 22.15 waktu setempat menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh,” tutur Yanto.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, memberi dukungan penuh terhadap seluruh proses penindakan keimigrasian yang telah diambil. Dia mengingatkan petugas tidak ragu menindak pelaku pelanggaran keimigrasian.

“Kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, kita juga tidak akan segan-segan melakukan sanksi pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Jahari.

Jahari menerangkan, 6 deteni tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negeri, namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris, Gadis Belia di Pekanbaru Dijual ke Pria Hidung Belang

    Miris, Gadis Belia di Pekanbaru Dijual ke Pria Hidung Belang

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menyatakan komitmennya mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dijual kepada pria hidung belang. Menurut Zulkardi, kasus yang menimpa anak harus menjadi perhatian serius semua pihak. Selain penegakan hukum yang cepat, korban juga berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar dapat pulih dari trauma yang […]

  • Pengedar Narkotika Terciduk di Bagan Besar Dumai, Ini Tampangnya

    Pengedar Narkotika Terciduk di Bagan Besar Dumai, Ini Tampangnya

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai meringkus pengedar di Bagan Besar Dumai, dengan barbuk 12 paket sabu sekitar 4.50 gram serta 2 butir ekstasi. Hal tersebut dikatakan Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP M Sodikin. Menurutnya, pengungkapan tersebut atas informasi masyarakat, bahwa tersangka acap melakukan transaksi narkoba. “Bermula pada […]

  • Ilustrasi dunuh diri menyayat nadi dengan silet. f : ist

    Emak emak di Desa Telesung Meranti Histeris, Dapati Suami Tewas Bersimbah Darah 

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Seorang pria paruh baya di Desa Telesung, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti bunuh diri dengan menyayat urat nadi menggunakan silet, Jumat (25/04/25). Ketenangan salah satu rumah kecil di Jalan Panglima Kamal, RT 002/RW 002, Desa Telesung, Kecamatan Rangsang Pesisir  berubah jadi duka mendalam. Teriakan histeris seorang perempuan memecah siang yang lengang. Ia adalah […]

  • MUDIK Lebaran, Polisi Pasang Kamera ETLE di Tol Pekanbaru Dumai

    MUDIK Lebaran, Polisi Pasang Kamera ETLE di Tol Pekanbaru Dumai

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pihak kepolisian memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Pekanbaru Dumai untuk memantau pergerakan kendaraan memasuki masa mudik Lebaran. Sejumlah pejabat dari Ditlantas Polda Riau telah meninjau ke lokasi titik yang nantinya akan dipasang kamera ETLE. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan, untuk sementara ini kamera ETLE […]

  • Baru Sehari Dibuka, 4.277 Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru – Bangkinang

    Baru Sehari Dibuka, 4.277 Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru – Bangkinang

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pasca ujicoba operasional pada, Kamis (27/10/22), sedikitnya 4.277 kendaraan melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang hingg Jumat (28/10/22) pukul 07.00 WIB pagi. Menurut Branch Manager Ruas Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana, Jumat (28/10/22), pasca dioperasikan kemarin, Hutama Karya mencatat trafik kendaraan yang melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sampai 28 Oktober 2022 […]

  • Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

    Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 […]

expand_less