Seorang Pengedar Terciduk, Polisi Gerebek Kebun Sawit di Desa Bumi Mulya Kuansing
Pengedar sabu ditangkap di kebun sawit Desa Bumi Mulya Kuansing. f : ist
KUANSING, detak24com – Seorang pengedar sabu terciduk dalam serangkaian operasi di sebuah kebun sawit Desa Bumi Mulya, Kuansing.
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Aparat membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing, pada Senin (20/10/25) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial S (32), warga Desa Giri Sako.
Dari tangan tersangka, Tim berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram, 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu, 2 pipet kaca kosong, 1 alat hisap bong, 4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, plastik klip berbagai ukuran, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3589 KAF, 1 pipet sendok, dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bumi Mulya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, tim menemukan tempat di area perkebunan kelapa sawit yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di tepi sungai di sekitar perkebunan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku, petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di atas swing arm sepeda motor serta 1 kaca pirek berisi sabu di dalam dasbor.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Kuansing,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang dikirim melalui perantara Y, dengan jumlah setengah kantong seharga Rp 2.400.000. Namun, tersangka baru melakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000 kepada pemasoknya.
“Selain sebagai pengedar, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” jelas Kasat.
Lebih lanjut, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam mendukung program prioritas Kapolri dan Kapolda Riau dalam pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang terus konsisten melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar Kabupaten Kuantan Singingi bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (Rls)
Editor : kar
