Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Disetujui KAN, Wali Nagari Supayang Solok Enggan Teken SKT Warga

Disetujui KAN, Wali Nagari Supayang Solok Enggan Teken SKT Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOLOK, detak24com – Wali Nagari Supayang, Darmansyah dituding persulit adminstrasi warga. Pasalnya, ia enggan meneken Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.

Informasi dirangkum, seorang warga Supayang atas nama Dedi Nofrialdi Dt Manangkerang memiliki tanah seluas sekitar 18 hektare di kenagarian tersebut. Batas sebelah Barat dengan Aia Suo, sebelah Timur dan Utara dengan Dt Lompong Sati suku Caniago, sebelah Selatan dengan Dt Rumah Panjang suku Malayu.

Perihal kepemilikan tanah tersebut sudah diketahui serta diteken oleh Ketua KAN Supayang, Samsunir Dt Rajo Aceh dalam rapat yang dihadiri Niniak Mamak Nan 21. Hanya saja, begitu diminta tandatangan ke kantor kenagarian, Wali Nagari Darmansyah tak mau meneken.

Perwakilan dari pemilik tanah, Amiruddin mengungkapkan surat tanah tersebut sudah diteken oleh Ketua KAN Supayang pada 20 Januari 2025 lalu. Hal tersebut sesuai hasil musyawarah Niniak Mamak Nan 21.

“Sejak disetujui oleh KAN, kami berupaya terus menjumpai Wali Nagari untuk meneken SKT ini. Hanya saja, yang bersangkutan tetap tak mau menandatangani,” ujar Amiruddin, Senin (27/10/25).

Amiruddin yang juga aktifis LSM ini sangat menyayangkan arogansi Wali Nagari Supayang dalam melayani warganya. Padahal, semua persyaratan telah lengkap.

“Dari hasil investigasi lapangan masih kami dalami, apa alasan Wali Nagari tidak mau menandatangani surat pernyataan dari hasil rapat KAN Supayang tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya menuding Wali Nagari Supayang berbelit-belit. Selain dijumpai sangat susah, juga ada indikasi mempersulit urusan warga.

Sementara, dari rekaman percakapan warga dengan Wali Nagari Supayang, terungkap alasan pihak kenagarian tidak bersedia menandatangani SKT milik Dedi Nofrialdi tersebut.

Dalam percakapan tersebut, Wali Nagari menjelaskan bahwa objek tanah dimaksud telah dikuasai oleh warga lain sejak 1972 silam.

“Lahan tersebut sudah ada yang menggarap sejak 1972 lalu. Sesuai UU No 5 Tahun 1960, lahan tersebut sah milik warga yang lebih dahulu menggarapnya,” jelas fia memberi alasan.

Namun, jika warga tetap tidak puas, bisa menempuh upaya hukum perdata di pengadilan. “Jika urusan tanah ini tetap tidak selesai, bisa dilanjutkan ke gugatan perdata,” sarannya mengakhiri. (Red)

Editor : kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TAKUT Disidang, Oknum Polisi Kuansing Penghamil Pacar Melarikan Diri

    TAKUT Disidang, Oknum Polisi Kuansing Penghamil Pacar Melarikan Diri

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    KUANSING, detak24.com – Hingga kini, Tim Ops Polres Kuansing masih mencari oknum anggotanya yang tersangkut kasus asusila. Bripda MS kabur setelah mengetahui akan disidang kode etik. Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan saat ini proses Bripda MS masih berlanjut di Polres Kuansing. Oknum polisi penghamil pacar tersebut akan disidang. “Masih menunggu proses pertimbangan ke […]

  • Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Pekanbaru, Simak Penyebabnya

    Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Pekanbaru, Simak Penyebabnya

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Diskes Kota Pekanbaru menerima laporan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah setempat.        Hal ini disampaikan Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldi Saragih, Senin (31/10/2022). Ia mengatakan anak berusia sekitar 3 tahun ini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru sejak beberapa hari lalu.    […]

  • Bupati Pelalawan Warning Pengusaha, Perhatikan Warga Sekitar!

    Bupati Pelalawan Warning Pengusaha, Perhatikan Warga Sekitar!

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Banyaknya perusahaan beroperasi di Kabupaten Palalawan hendaknya memberi dampak positif bagi  masyarakat. Apalagi bagi warga yang berada di dekat ‘ring satu’ perusahaan beroperasi mesti mendapat perhatian khusus. Jangan ada lagi yang miskin, terlantar atau tak bisa makan. “Ini warning serius bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Saya tidak ingin mendengar […]

  • BPP KABUPATEN Rokan Tengah Audiensi dengan DPRD Rohil, Bahas Pemekaran

    BPP KABUPATEN Rokan Tengah Audiensi dengan DPRD Rohil, Bahas Pemekaran

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24com – Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) bersama tokoh masyarakat dari lima kecamatan audiensi serta serahkan berkas pemekaran di DPRD Rohil, Kamis (16/03/23). Audiensi berlangsung di kantor DPRD Rohil tersebut dihadiri Wakil ketua l DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil ketua ll Hamzah, anggota DPRD Rohil Parwedis, Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, […]

  • HEBOH! Tiga Ekskavator ‘Berkelahi’ Gegara Rebutan Lahan di Siak

    HEBOH! Tiga Ekskavator ‘Berkelahi’ Gegara Rebutan Lahan di Siak

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dunia maya heboh dengan video viral perkelahian pekerja menggunakan tiga alat berat ekskavator di Siak. Mereka saling seruduk bucket (pengeruk) ekskavator sampai oleng. Dilansir dari detikSumut, Sabtu (25/11/23), perkelahian tiga ekskavator itu terjadi di tengah kebun sawit di Siak, Riau. Perkelahian tak biasa itu diduga dipicu konflik lahan kebun sawit dua perusahaan. Video […]

  • Ini Dia! Sosok Mami Linda, Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

    Ini Dia! Sosok Mami Linda, Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SEORANG perempuan berambut panjang ikal memakai kaca mata dipamerkan ke publik, saat Kapolda Metro Jaya menggelar konferensi pers. Dialah Mami Linda, pengusaha diskotek yang membeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa. Terungkap dalam pengembangan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Mami Linda membeli sabu 5 kilogram dari Irjen Teddy Minahasa memakai Dolar Singapura setara Rp 300 juta. […]

expand_less