PEKANBARU, detak24com – Polisi menggulung kawanan jambret yang beraksi di Jalan Srikandi, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Aksi penjambretan yang viral di medsos karena terekam kamera CCTV akhirnya diungkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru.
Dua pelaku utama, Farel Rizki Ramadhani alias Farel (23) dan Muhammad Zaki alias Zaki diringkus setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang IRT di Jalan Srikandi, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban, Suci Dwiyana Putri (31) tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya ketika tiba-tiba dua pelaku datang dari belakang dan merampas gelang emas seberat 25 gram senilai Rp 34 juta.
“Kejadian ini terekam jelas di CCTV sehingga memudahkan kami dalam melakukan identifikasi terhadap pelaku,” ujar Kompol Bery, Kamis (27/02/25) malam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan, akhirnya menangkap Farel Rizki Ramadhani dan Muhammad Zaki pada Rabu, 20 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kaharuddin Nasution.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kwitansi pembelian emas, serta dua unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
“Kami masih melakukan pengembangan karena diduga para pelaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Red)
Editor : Kar