Selama 2024, Kejati Riau Tuntut Mati 45 Terdakwa Narkotika
PEKANBARU, detak24com – Selama Januari hingga Juli 2024, Kejati Riau tuntut mati 45 terdakwa kasus narkotika. Jumlah ini meningkat dibanding 2023 lalu yakni 30 perkara.
Kepala Kajati Riau, Akmal Abbas menjelaskan, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.
“Sebanyak 45 perkara (terdakwa narkotika) dituntut pidana mati,” ujar Akmal Abbas didampingi Wakajati Rini Hartatie, saat jumpa pers sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/07/24).
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup. “Jumlahnya 22 perkara,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu.
Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
“Ini (dituntut mati dan seumur hidup) perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi. Dilakukan tindakan tegas,” jelas Akmal Abbas.
Hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena ada upaya hukum dan itu masih diproses. Jika sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
