Sekali Operasi, Polres Pelalawan Ringkus Tiga Pengedar di Bandara Petalang dan Bunut 

PELALAWAN, detak24com – Aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba pada dua kecamatan di Kabupaten Pelalawan dalam sekali operasi.

Informasi dirangkum Sabtu (18/01/25), aparat Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga tersangka Raihan, Bakri serta Ganda. Ketiganya terciduk pada Rabu (15/01/25).

ADVERTISEMENT

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing menyatakan,
berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis (09/01/25), pihaknya  menerima laporan bahwa sebuah rumah di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada Rabu (15/01/25) pukul 17.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi pertama, rumah di Desa Lubuk Terap. Di sana, petugas mengamankan Raihan beserta barang bukti berupa, satu plastik bening klip merah berisi empat bungkus paket sabu, satu bal plastik bening klip merah dan dua unit timbangan digital warna hitam silver.

Raihan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bakri yang berada di Kuala Panduk. Pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua, sebuah warung di Jalan Lintas Bono, Desa Petani, Kecamatan Bunut. Di sana, Bakri diamankan tanpa perlawanan.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, Bakri mengaku sebagai perantara yang menghubungkan Raihan dengan Ganda sebagai pemasok barang haram tersebut. Bukti berupa pesan suara dari Ganda di ponsel Bakri mengarahkan tim ke lokasi ketiga.

“Sekitar pukul 22.30 WIB malam, tim menuju pinggir jalan belakang sekolah MTS Al-Hamidiyah, Kecamatan Bunut, dan berhasil menangkap Ganda,” ujar Kasat.

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/10/I/2025/Res Pelalawan tanggal 17 Januari 2025. Saat itu, tersangka Bakri memberikan informasi mengenai keberadaan Ganda di dekat sekolah MTs Kampung Baru, Kecamatan Bunut.

Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba Iptu Masril didampingi Kanit Reskrim Polsek Bunut Iptu Masjidil serta seorang anggota langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, tim melihat seorang pria yang sedang duduk di sekitar MTs. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama Ganda.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh RW setempat, ditemukan barang bukti berupa, satu tas sandang warna hitam, satu kotak mainan warna bening berisi lima bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisi sabu, dua bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital warna hitam silver dan satu unit ponsel.

Saat diinterogasi, Ganda mengaku memperoleh barang tersebut dari Mariadi (DPO) yang berada di Pekanbaru.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengejar Mariadi yang saat ini masuk DPO,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkoba. (Rls)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT