SATRESKRIM Polres Rohil Geledah Kantor Satpol-PP, Ada Apa Ya?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ada pun petugas yang melakukan penggeledahan yaitu Kanit III Tipikor Sat Reskrim Ipda Martin Luther Munthe, Banit III Tipikor Sat Reskrim Bripka Bambang Hermanto, Bripka Cipta H Tambak dan Briptu Dicky Wiria Lafari SH.
Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 11 Jo 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kegiatan penggeledahan didampingi Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasatpol PP Syafnurizal, Kabid Penegakan Perda Hardiono Latima, dan Pembantu Bendahara Revina. Kemudian Honorer Rahmayanti, Rahmat, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Fridar Frifatta Nandar, Humas Satpol PP Juki M Isnur, Kepala TU A.Yani, Parlindungan Honorer pada bidang seksi damkar, Budi S.M selaku PNS pembantu bidang keuangan.
Sejumlah ruangan yang menjadi fokus penggeledahan pertama ruangan tata usaha (TU), Gudang Arsip, Ruangan Kerja Kasatpol PP, Ruangan Kerja Sekretaris Satpol PP, (selaku panitia penerimaan tenaga kontrak dan honorer Banpol Satpol PP Rohil). Serta ruangan Kerja Kabid Linmas.
Selanjutnya dokumen atau berkas tersebut diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











