DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SATRESKRIM POLRES DUMAI Sikat Mafia Tanah di Jalan PU Bangsal Aceh

DUMAI, detak24.com  –  Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang tersangka tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dikutip Ahad (18/12/22) mengatakan tersangka tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu yang diamankan berinisial TER aliasE (43).

“Turut diamankan BB yakni 1 (satu) lembar Surat Keterangan No:35/SK/LBG/1994 tanggal 20 April 1994 yang diduga palsu. Yang mana tersangka tersebut juga menggunakan surat tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan Kantor Pertanahan (BPN) Dumai,” ujar Kasat.

Pengungkapan kasus ini berawal Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Pelapor mendapat informasi dari saksi berinisial A, memberi tahu bahwa terlapor datang ke kantor lurah dengan membawa SK No:35/SK/LBG/1994 tanggal 20 April 1994. Lokasi tanahnya berada di RT.09 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungaisembilan, Dumai.

Sementara, lokasi tanah tersebut merupakan tanah milik pelapor  Lurah mengatakan bahwa Surat Keterangan No:35/SK/LBG/1994 tanggal 20 April 1994 tidak teregister di kantor kelurahan dan tanda tangan saksi di surat tanah tersebut inisial B di surat tersebut bukanlah tanda tangannya. 

“Saksi inisial B tersebut sudah meninggal pada tahun 1986 dan surat yang terbit pada tanggal 20 April 1994, Atas Kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,'” ungkap Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 16 Desember 2022 sekira 16.58 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Ipda Hendra Hutagaol berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya PU Bangsal Aceh. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka berinisial beserta BB) tela diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun” tegasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “SATRESKRIM POLRES DUMAI Sikat Mafia Tanah di Jalan PU Bangsal Aceh

  1. Ping-balik: Cartel carts
  2. Ping-balik: fifa55cash
  3. Ping-balik: https://stealthex.io
  4. Ping-balik: Diyala Info
  5. Ping-balik: Freshbet
  6. Ping-balik: mostbet
  7. Ping-balik: 電子煙
  8. Ping-balik: หวย
  9. Ping-balik: Thermage

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *