Sabu 2 Kg dan Heroin 1,8 Kilo di Tong Sampah Hotel Ratu Mayang Garden
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
- print Cetak

Barang bukti narkoba dalam tong sampah di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi membekuk seorang warga Siak inisial Y (38), saat mengambil sabu 2 kg dan heroin 1,8 kilo dalam tong sampah Hotel Ratu Mayang Garden, Pekanbaru.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan heroin seberat 1,8 kilogram.
Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis (15/05/25) malam Jumat.
Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, ditangkap dalam operasi tersebut. Ia terciduk saat mengambil tas ransel berisi narkotika dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel.
“Penangkapan dilakukan pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/05/25).
Dia menjelaskan, saat tas digeledah, ditemukan dua bungkusan teh hijau berlabel Guanyinwang berisi sabu dan empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih heroin.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor Yamaha NMAX berwarna toska tanpa pelat nomor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan setelah mengambil tas dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Hingga kini, lanjutnya penyidik masih mendalami asal usul serta tujuan distribusi narkotika tersebut sebagai bagian dari proses pengembangan kasus. (Red)
Editor : Kar











