Resahkan Warga, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kawasan Sudirman Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polisi ringkus pengedar sabu bernama Ali Kerang(40) di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis. Bersama tersangka disita 8 paket bubuk setan.
Informasi dirangkum, Kamis (24/10/24) tersangka merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Ia ditangkap petugas pada Senin (21/10/24) lalu.
Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka sebanyak 5,1 gram dalam delapan paket plastik siap edar, timbangan digital, gunting pres, HP dan plastik pek.
“Tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Kamis (24/10/24).
Ali Kerang ditangkap petugas karena sudah sangat meresahkan masyarakat melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar











