Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RASAIN! Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk, Jadi Viral Medsos

RASAIN! Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk, Jadi Viral Medsos

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEORANG perempuan dituduh sebagai pelakor di Aceh dapat hukum cambuk, gegara terbukti merebut laki orang. Seketika, jadi perbincangan hangat jagat media sosial (medsos) Instagram, TwitterdanTiktok.

Viralnya kejadian pelakor dicambuk di depan orang ramai itupun menjadi perbincangan hangat. Pro dan kontra warganet banjir mengisi kolom komentar.

Dikutip dari makasar terkini.id, video pelakor di Aceh dihukum cambuk itu awalnya diunggah akun TikTok @rafliansyah_canang dan viral usai dibagikan ulang pengguna Instagram @lambe_danu_official99 pada Jumat, 6 Januari 2022.

Dalam video itu, nampak seorang wanita mengenakan jilbab berwarna ungu tengah duduk bersimpuh di atas panggung besar.

Sejumlah aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan aparatur pemerintah juga terlihat di atas panggung tersebut.

Sementara di hadapan wanita berhijab itu, nampak banyak warga menyaksikan dan merekam peristiwa tersebut dengan kamera ponsel mereka.

Tak berselang lama, seorang petugas dari Kejaksaan setempat kemudian meminta kepada para pengawas dan algojo yang akan mengeksekusi hukuman bagi wanita itu agar bersiap.

Petugas pun menyebut bahwa eksekusi hukuman cambuk bagi wanita pelakor itu akan dilakukan pihak algojo sebanyak 24 kali.

“Pengawas siap, algojo siap, eksekusi cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali,” ujar seorang petugas dengan menggunakan mic pengeras suara.

Menurut sang petugas, seharusnya hukuman cambuk yang diterima oleh perempuan itu sebanyak 30 kali.

Namun, pelaku sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Oleh karenanya, hukuman cambuk yang bersangkutan dikurangi 6 kali cambukan.

“Seharusnya 30 kali. Karena terpidana sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara, maka dikurangkan 6 kali cambuk,” ungkap petugas.

Ia pun lantas memerintahkan algojo untuk melaksanakan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 24 kali terhadap wanita yang diketahui telah merebut suami orang itu alias pelakor.

Sang algojo yang mengenakan penutup wajah dan kepala berwarna hitam itu kemudian melayangkan cambukan ke tubuh bagian belakang perempuan tersebut dengan menggunakan rotan.

“Algojo siap. Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh…,” kata sang petugas menghitung jumlah hukuman cambukan wanita itu.

Sebagai informasi, hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Aceh sebagai wilayah di Indonesia dengan keistimewaan atau otonomi khusus.

Pemerintah Aceh menerapkan hukuman cambuk tersebut bagi warga Aceh yang telah melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan.

Hukuman cambuk itu tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(ist)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah bmengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JAGO Merah Mengamuk, Rumah Ibu Jamilah di Desa Lambang Sari Inhu Ludes dalam Sekejap

    JAGO Merah Mengamuk, Rumah Ibu Jamilah di Desa Lambang Sari Inhu Ludes dalam Sekejap

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    INHU, detak24com – Kebakaran hebat melanda rumah warga di Desa Lambang Sari Inhu. Dalam waktu sekejap, tempat tinggal ibu Jamilah ludes rata dengan tanah. Kejadian itu terungkap saat kunjungan Ketua DPRD Riau, Yulisman yang merasa prihatin dengan tragedi menimpa Ibu Jamilah. Pejabat legislatif langsung menyerahkan bantuan kepada korban, Selasa (16/05/23). Menurut Yulisman, telah terjadi kebakaran […]

  • POLISI Tahan Komisioner KPU Bengkalis, Korupsi Dana Hibah Pemilu

    POLISI Tahan Komisioner KPU Bengkalis, Korupsi Dana Hibah Pemilu

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menetapkan komisioner sekaligus mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly (42), sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilu tahun anggaran 2020. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/08/23) mengatakan, selain menetapkan sebagai tersangka Fadhilah yang masih aktif sebagai salah satu Komisioner KPU Bengkalis juga ditahan kepolisian sejak Senin […]

  • Mayat Wanita Setengah Telanjang dalam Kubangan Air, di Kebun Sawit Kampar

    Mayat Wanita Setengah Telanjang dalam Kubangan Air, di Kebun Sawit Kampar

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Kampar, detak24.com – Sosok wanita tanpa identitas ditemukan tewas di kebun sawit di Lubuk Sakat Kampar, Riau. Wanita itu ditemukan dalam kondisi setengah telanjang. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di kubangan air kebun Sawit milik Joni Lubis di Desa Lubuk Sakat, Perhentian Raja, Kampar. “Korban tanpa […]

  • Petugas Berjibaku Padamkan Api, Sekitar 15 Hektare Lahan di Dumai Terbakar 

    Petugas Berjibaku Padamkan Api, Sekitar 15 Hektare Lahan di Dumai Terbakar 

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Karhutla di Dumai pasca  musim kemarau terus meluas, hingga meludeskan sekitar 15 hektare lahan di tiga kelurahan. Pantauan terakhir, titik panas muncul di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Titik panas yang sebelumnya telah muncul di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai dan Kelurahan Tanjung Penyembal. Karhutla yang baru muncul di Kelurahan […]

  • Razia Balap Liar, Polisi Dumai Amankan 57 Motor Knalpot Brong

    Razia Balap Liar, Polisi Dumai Amankan 57 Motor Knalpot Brong

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai amankan 57 motor knalpot brong dalam serangkaian razia balapan liar di sejumlah titik rawan. Menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Dumai gelar razia balap liar, Sabtu (21/1224) malam di wilayah hukumnya. Kegiatan ini diawali dengan apel di Lapangan Mapolres Dumai yang dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton […]

  • WASPADA! Bisa Sebabkan Kematian, Ini Daftar Obat Medis dan Tradisional Ilegal yang Beredar di Riau

    WASPADA! Bisa Sebabkan Kematian, Ini Daftar Obat Medis dan Tradisional Ilegal yang Beredar di Riau

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BBPOM Pekanbaru menindak dua toko yang berada di Rokan Hilir, karena menjual obat medis dan tradisional ilegal. Obat-obatan tersebut ditengarai beredar bebas di Riau. Operasi gabungan bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.  Selain menangkap dua pelaku, Tim juga mengamankan […]

expand_less