Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PULUHAN PERUSAHAAN BESAR Garap 50 Ribu Ha Hutan Riau Secara Ilegal, Ini Daftarnya!

PULUHAN PERUSAHAAN BESAR Garap 50 Ribu Ha Hutan Riau Secara Ilegal, Ini Daftarnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Kemen LHK mengeluarkan surat keputusan tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.

Dalam  SK.531/MENLHK/SETJEN /KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektar (Ha) lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.

Di poin pertama dalam surat keputusan itu dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod saat dikonfirmasi membenarkan surat keputusan Menteri LHK tersebut. Menurutnya, surat keputusan itu sudah lama dikeluarkan oleh Menteri LHK.

“Itu surat sudah lama. Itu merupakan data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Itu tahapan kedelapan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK kalau tak salah,” katanya, Selasa (22/11/22).

“Jadi mereka itu belum mengantongi izin, tapi sekarang sedang proses penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan,” singkatnya.

Berdasarkan surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu, berikut sejumlah nama-nama perusahaan sawit di Provinsi Riau yang membangun usaha di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II:

1. PT Palm Lestari Makmur 2.062 Ha
2. PT Palma Satu 13.655 Ha
3. PT Panca Agro Lestari 3.621 Ha
4. PT Pasir Mas Giriraya 441 Ha
5. PT Sawit Bertuah Lestari 608 Ha
6. PT Inti Raya II 104 Ha
7. PT Seberida Subur 1.795 Ha
8. PT Simas Sawit Aliantan 1.046 Ha
9. PT Sinar Reksa Kencana 1.682 Ha
10. PT Subur Arum Makmur 2.340 Ha

11. PT Sumatera Makmur Lestari 464 Ha
12. PT Sumber Alam Makmur Sentosa 788 Ha
13. PT Sumber Sawindo Kencana 799 Ha
14. PT Tasma Puja 1.896 Ha
15. PT Bakti Sari Mas 846 Ha
16. PT Ivo Mas Tunggal 13.432,09 Ha
17. PT Togos Gopas 2.789,72 Ha
18. PT Ronatama Agro Migas di Inhu 1.225 Ha
19. PT Ronatama Agro Migas di Inhil 1.815 Ha
20. Koperasi Pengusaha Muda Riau 665,85 Ha

21. PT Supra Matra Abadi 756 Ha
22. CV Makmur Jaya Sentosa 1.004,67 Ha
23. PT Air Kampar 224,47 Ha
24. PT Sinar Inti Sawit 1.516,5 Ha
25. PT Duta Mas Makmur Perkasa 1.458,7 Ha
26. PT Arara Abadi 1.500 Ha
27. Perawang Sukses Perkasa Industri 2.823,52 Ha.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Rambah Muda Rohul Diangkut Polisi di Siang Bolong, Ini Kasusnya 

    Warga Desa Rambah Muda Rohul Diangkut Polisi di Siang Bolong, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Rambah Hilir mengungkap peredaran sabu dan menangkap pria berinisial SJP (37), warga Desa Rambah Muda, Rohul. ‎ ‎Informasi dirangkum Senin (21/04/25), penangkapan ini terjadi pada hari Ahad, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB siang, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. […]

  • Razia PETI Hari Kelima di Kuansing, Polisi Musnahkan 58 Rakit Tambang

    Razia PETI Hari Kelima di Kuansing, Polisi Musnahkan 58 Rakit Tambang

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polda Riau bersama Polres Kuansing kembali melanjutkan Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kuantan thun 2025 yang telah memasuki hari kelima, Senin (4/8/2025) kemarin. Tiga Tim Operasional penertiban PETI yang tersebar di sejumlah lokasi berhasil memusnahkan 58 rakit kapal yang melaksanakan penambangan ilegal tersebut. Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB, Senin kemarin,  diawali […]

  • Gubri Perjuangkan Nasib Honorer dan THL di APSSI

    Gubri Perjuangkan Nasib Honorer dan THL di APSSI

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BALI, detak24.com – Gubri, H Syamsuar perjuangkan nasib tenaga harian lepas (THL) dan honor saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (10/05/22) di Bali. Hari pertama pelaksanaan Rakernas APPSI mendatangkan narasumber dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Gubernur Riaumendapat kesempatan perdana mengemukakan pendapat. Hal pertama yang disampaikan oleh Gubernur Riau adalah memperjuangkan […]

  • Viral Link Video Syur Guru vs Siswi MAN di Gorontalo, Perekam Sahabat Korban 

    Viral Link Video Syur Guru vs Siswi MAN di Gorontalo, Perekam Sahabat Korban 

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GORONTALO, detak24com – Viral medsos link video syur guru dan siswi MAN di Gorontalo. Ternyata, video tersebut direkam oleh sahabat korban.  Oknum guru tersebut berinisial DH (57) dan siswinya sebut saja Mawar, siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.  “Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran. Artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu […]

  • Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay

    Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Dumai, detak24.com – Imigrasi Dumai mendeportasi seorang warga Malaysia atas nama Jong Pei Liang (34), Senin (06/06/22). Selain itu juga dikeluarkan surat cekal kepada yang bersangkutan, sehingga ia tidak bisa lagi datang ke Indonesia. Perihal deportasi tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasiaan dengan melebihi batas […]

  • Pembunuh Emak emak Pemilik Warung di Dumai Positif Konsumsi Narkoba

    Pembunuh Emak emak Pemilik Warung di Dumai Positif Konsumsi Narkoba

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Hasil tes urine Wahyu Ade Saputra (27), pelaku pembunuhan emak emak pemilik warung di Bukit Nenas Dumai, positif narkoba. Diketahui, pembunuhan terjadi di warung korban Jalan Agenda, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Selasa (18/02/25) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Korban bernama Munasiah (55) dibunuh dengan sadis. Aksi tersangka dipicu utang orangtuanya […]

expand_less