Viral Link Video Syur Guru vs Siswi MAN di Gorontalo, Perekam Sahabat Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GORONTALO, detak24com – Viral medsos link video syur guru dan siswi MAN di Gorontalo. Ternyata, video tersebut direkam oleh sahabat korban.
Oknum guru tersebut berinisial DH (57) dan siswinya sebut saja Mawar, siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran. Artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/09/24).
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan suaminya. Sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.
“Informasi di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar (link video syur) itu” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH,” kata AKBP Deddy Herman.
Deddy mengatakan, DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH acap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara. Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkapnya.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” sambungnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tegasnya. (dtc)
Editor : Kar















