WARGA Kelapapati Bengkalis Mendekam dalam Penjara, Ulahnya Meresahkan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap warga Kelapapati Bengkalis berinisial RA (29). Tersangka terlibat beberapa kali pencurian, perbuatannya sangat meresahkan.
Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang semakin meresahkan di wilayah Kota Bengkalis.
Seorang tersangka dicokok petugas, berinisial RA (29) warga Kelapapati Bengkalis sebelumnya beraksi merampas HP milik warga di Jalan Jenderal Jenderal Sudirman, Kota Bengkalis yang sedang berbelanja buah-buahan pada 20 Maret lalu.
Tersangka RA, berdomisili di Desa Kelapapati Bengkalis itu dibekuk petugas tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (17/04/24).
Selain perbuatannya dalam kasus tersebut, tersangka RA kepada polisi juga mengaku terlibat dalam dua kasus lainnya di Bengkalis, yaitu di Jalan Pembangunan menjambret kalung emas milik korbannya anak-anak dan HP di depan Toko Into Bangunan.
Selain tersangka ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor warna biru digunakan pelaku untuk beraksi, satu unit HP hasil menjambret, satu helm dan celana warna hitam.
Aksi yang dilakukan tersangka RA menjambret itu juga sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Ya, tersangka RA diamankan tim di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya tersangka dilaporkan beraksi di Jalan Sudirman dan selain itu juga mengaku di dua tempat lainnya. Sejumlah barang buktinya turut diamankan,” ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK, Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti kejahatannya, digiring ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











