Polsek Mandau Amankan Pria 33 Tahun Terkait Dugaan Penganiayaan, Mata Korban Terluka
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial AP (33), yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pria berinisial FB (30). Peristiwa tersebut diduga dipicu pertengkaran terkait sepeda motor yang kerap dipinjam oleh terduga pelaku.
AP diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Jeruk, RT 04/RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat pertengkaran mulut mengenai sepeda motor milik korban yang disebut kerap dipinjam oleh terduga pelaku.
Dalam pertengkaran tersebut, AP disebut tidak percaya bahwa sepeda motor itu telah dibeli oleh korban dari mertuanya.
Situasi kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mencoba memukul korban, tetapi tidak mengenai sasaran. Ketika korban hendak mendekat, terduga pelaku disebut mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai mata sebelah kanan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata kanan hingga mengeluarkan darah. Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seorang saksi berinisial RDA, yang baru saja datang dari luar rumah, turut mengetahui keributan tersebut dan meminta agar pertengkaran dihentikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mendatangi lokasi di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, dan mengamankan AP.
Selanjutnya, AP dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan perkara tersebut, polisi tidak mencantumkan adanya barang bukti yang diamankan.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















