Mengganas Lagi, Sawit Hasibuan di Batuteritip Dumai Disikat Kawanan Maling
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

Maling sawit di kebun milik Markus Hasibuan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polsek Sungai Sembilan Dumai mengungkap kasus pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ASN dan AR.
Informasi dirangkum, kasus ini bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Saat itu, seorang saksi yang sedang membersihkan kebunnya melihat dua orang terduga pelaku sedang memikul buah kelapa sawit dari kebun milik korban bernama Markus Hasibuan.
“Melihat kejadian tersebut, saksi segera memberitahukan kepada saksi lainnya yang kemudian menghubungi korban. Korban selanjutnya meminta pelapor untuk mengecek langsung ke lokasi kejadian,” ujar Iptu Apriadi, Kapolsek Sungai Sembilan, Jumat (09/10/26).
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan buah kelapa sawit yang diduga telah diambil tanpa izin sebanyak kurang lebih 294 kilogram. Buah sawit tersebut diketahui telah dipindahkan hingga ke kebun saksi dan ditumpuk di tepi jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp749.000.
“Atas kejadian itu, korban meminta pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan pada Kamis, 8 Oktober 2026, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut serta adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang dinilai meresahkan, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H.
Hasil penyelidikan membawa petugas pada informasi keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya.
“Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik korban. Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah kelapa sawit dengan nominal Rp 749.000 dan satu buah alat dodos.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (*)
Editor : Kar















