Polsek Mandau Ringkus Dua Pria, 30 Paket Sabu Disita di Sebangar
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Mandau amankan dua pengedar sabu di Sebangar. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial YHM (26) dan FS (50).
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Duri-Dumai Km 11.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di lokasi, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diketahui bernama YHM dan FS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan kedua tersangka.
Dari tangan YHM, polisi menemukan satu bungkus berisi 6 paket sabu yang menurut keterangannya diperoleh dari seseorang berinisial JE yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, ditemukan satu bungkus berisi 14 paket sabu yang menurut pengakuan YHM diperoleh dari DA, yang juga masuk DPO.
Kedua bungkus tersebut ditemukan di dalam sebuah botol kecil warna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM.
Sementara dari tangan FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri. Berdasarkan pengakuan FS kepada petugas, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE yang juga masih dalam pengejaran atau DPO.
Selain 30 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, satu botol kecil warna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam, serta tiga plastik pack.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mengejar pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan kedua tersangka dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















