Ayah Kandung di Baganbesar Dumai Jebloskan Anak ke Penjara, Ini Sebabnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka penggelapan sepeda motor ayah kandung di Baganbesar, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Baganbesar, Dumai.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/X/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 5 Oktober 2026.
Informasi dirangkum, dalam perkara tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial WIP (23), warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pelaku diketahui merupakan anak kandung dari korban.
“Peristiwa bermula pada Ahad, 13 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Saat berada di rumah, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Selasa (06/10/26).
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku dan tidak kunjung dikembalikan. Saat ditanyakan oleh korban, pelaku awalnya mengatakan sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh temannya.
Sekitar sepekan kemudian, korban kembali menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp700 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kapur,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah meminjam dan membawa sepeda motor milik korban serta telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’ jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA beserta kunci, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masih kata Zaini, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk tahap I. (*)
Editor : Kar















