Koalisi Sipil Tolak Mayjen Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
- print Cetak

Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandaaceh, detak24.com – Koalisi masyarakat sipil meminta agar penunjukan Mayjen Purn. Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh dibatalkan.
Diketahui, Marzuki ditunjuk Mendagri Tito Karnavian untuk menggantikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.
“Kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh),” mengutip keterangan tertulis, dikutip Kamis (07/07/22).
Ada beberapa hal yang dikritisi koalisi masyarakat sipil dalam penunjukan Marzuki.
Koalisi pun menganggap penunjukan dilalui lewat proses yang tidak transparan. Masyarakat Aceh tidak bisa mengetahuinya, padahal mereka yang akan dipimpin oleh penjabat gubernur.
“Terlebih penting lagi, penunjukan langsung penjabat kepala daerah Aceh ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat terlibat dalam prosesnya,” kata koalisi.
Koalisi masyarakat sipil terdiri atas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mayjen Purn. Achmar Marzuki dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (6/7). Pelantikan dilakukan di Gedung DPR Aceh.
Mulanya, DPR Aceh mengajukan tiga nama kepada pemerintah pusat antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar, Mayjen Achmad Marzuki dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Kemendagri lalu memilih nama Achmad Marzuki.
Kemendagri menyatakan Marzuki telah pensiun dini dari dinas kemiliteran.(CNN)











