Gerebek Kampung Narkoba, Belasan Pria Digelandang ke Mapolres Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Belasan tersangka pengguna narkoba terjaring saat razia di Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Belasan pria dilaporkan terjaring razia di Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Dumai Kota. Para tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba, selanjutnya digelandang ke kantor polisi.
Informasi dirangkum, Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Raga dan personel gabungan melaksanakan razia di sejumlah titik yang menjadi sasaran pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (10/10/26) petang.
“Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 11 orang laki-laki untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamina. Razia dilaksanakan di kawasan Jalan Cendrawasih, Gang Rajawali, dan Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan razia ini merupakan perintah langsung dari Presiden ke Kapolri,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai Senin (12/10/26).
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro. Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel di lapangan Polres Dumai.
Razia ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kemungkinan kepemilikan senjata api maupun senjata tajam.
“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati 11 orang laki-laki yang kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan positif methamfetamina, sementara hasil tes untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Zaini bahwa petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada saat razia dilakukan. Kesebelas orang tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.
Penanganan perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (*)
Editor : kar















