PEKANBARU, detak24com – Penyidik menyerahkan tersangka kasus kecelakaan maut, Marisa Putri (21) kepada JPU Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Marisa diduga menjadi penyebab tewasnya seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), dalam sebuah insiden yang terjadi beberapa waktu lalu.
Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menabrak korban hingga tewas akibat kelalaiannya saat mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.
Pada hari kecelakaan, Marisa yang mengendarai mobil pribadi, kehilangan kendali setelah pesta minuman keras dan mengonsumsi ekstasi bersama teman-temannya.
Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan kaos biru dan celana panjang hitam, didampingi oleh penasihat hukumnya. Ibunda dan sejumlah kerabat Marisa turut hadir mendampingi proses hukum ini.
Dalam proses pemeriksaan oleh JPU, Marisa terlihat emosional. Ia menangis saat diinterogasi, terutama ketika diminta menjelaskan mengapa ia terlibat dalam penggunaan narkoba dan alkohol yang berujung pada tragedi maut tersebut. Tangisnya semakin deras ketika mengenang kejadian nahas yang menewaskan korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena Marisa dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara, yang menjadi ganjaran atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (3/8/2024) dini hari ketika Marisa dan teman-temannya menggelar pesta miras dan narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah pesta berakhir, Marisa memutuskan untuk pulang, namun pengaruh zat tersebut membuatnya tidak mampu mengendalikan kendaraan yang ia kemudikan, hingga menabrak korban yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Kasus Marisa Putri menjadi menjadi atensi publik dan sempat viral di Indonesia. Ini juga sebagai pengingat keras akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, serta dampak fatal yang dapat ditimbulkan oleh kelalaian tersebut, dikutip dari halloriau. (*)
Editor : Kar