Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Kasus Suap Dewan

KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Kasus Suap Dewan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Annas Maamun dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus suap dewan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Annas Maamun dijemput langsung ke rumahnya di Pekanbaru, Provinsi Riau. “Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru,” kata Ali Fikri, Rabu petang.

Ali menegaskan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. “Penggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” tegas Ali.

Selanjutnya, Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Perkembangannya akan kami infokan kemudian,” kata Ali.

Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tidak lama kemudian, politisi senior Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut kembali ke Provinsi Riau.

Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Untuk mengungkap kasus Annas Maamun, KPK telah memeriksa kembali Johar Firdaus dan Suparman serta sejumlah pihak lainnya.

Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bupati Meranti Panen Raya Kakap Putih, Bersama Dirjen Perikanan

      Bupati Meranti Panen Raya Kakap Putih, Bersama Dirjen Perikanan

      • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      MERANTI, detak24.com – Bupati Meranti H Muhammad Adil SH MH menghadiri acara panen kakap putih yang diselenggarakan Dirjen Perikanan di keramba jaring apung Desa Sialang Pasung, Ahad (27/02/2022) Turut hadir dalam acara tersebut Siane Indriani, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Perbenihan Nono Hartanto, Ujang Komarudin, Kapolres Meranti diWakili, Danposal Selatpanjang Letda Laut S Jery […]

    • Polisi Bakar Dua Rakit PETI di Desa Pematang Jaya, Rengat Barat

      Polisi Bakar Dua Rakit PETI di Desa Pematang Jaya, Rengat Barat

      • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polisi membakar dua unit rakit PETI di parit kebun KUD Pematang Jaya Sejahtera, Desa Pematang Jaya, Rengat Barat. Jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, Jumat (05/09/25) pukul 15.00 WIB. Operasi penindakan digelar di aliran […]

    • ARTIS Jinni NMIXX Resmi Hengkang dari Grup dan JYP Entertainment

      ARTIS Jinni NMIXX Resmi Hengkang dari Grup dan JYP Entertainment

      • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PIHAK JYP Entertainment  mengumumkan bahwa Jinni NMIXX hengkang dari grup dan agensi. Kabar itu diumumkan JYP Entertainment pada hari ini, Jumat (9/12), “Jinni, yang merupakan anggota NMIXX hingga hari ini, akan meninggalkan grup dan mengakhiri kontraknya dengan JYP Entertainment karena alasan pribadi,” kata JYP Entertainment dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, Jumat (09/12). Agensi pun menyampaikan […]

    • Beraksi di 27 TKP, Polisi Tembak Kakak Adik Spesialis Pencuri Pakaian Lintas Provinsi

      Beraksi di 27 TKP, Polisi Tembak Kakak Adik Spesialis Pencuri Pakaian Lintas Provinsi

      • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua maling lintas propinsi spesialis pencuri pakaian. Keduanya merupakan saudara kandung beraksi di 27 TKP. Informasi dirangkum, kedua pelaku berinisial RF (40) dan FJ (38). Kedua pria ini merupakan kakak beradik kandung yang beraksi di sejumlah wilayah Riau dan Sumbar. “Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena […]

    • MK Terima 13 Gugatan Batas Usia Capres, Ini Data Lengkap Penggugatnya!

      MK Terima 13 Gugatan Batas Usia Capres, Ini Data Lengkap Penggugatnya!

      • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Jakarta, detak24com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap terdapat total sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres. Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan terdapat tiga perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sudah masuk pemeriksaan persidangan. […]

    • SISI Lain Fenomena Hujan Es Pekanbaru, Begini Penjelasan Al-Quran dan Sains

      SISI Lain Fenomena Hujan Es Pekanbaru, Begini Penjelasan Al-Quran dan Sains

      • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 53Komentar

      detak24com – Fenomena hujan es Pekanbaru serta wilayah lainnya di Indonesia menarik untuk dikaji. Peristiwa tersebut termasuk fenomena alam yang merupakan tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Al-Qur’an dengan mukjizatnya menjelaskan fenomena hujan es ini. Jika ada yang mengatakan Al-Qur’an merupakan penghambat perkembangan ilmu pengetahuan tentu ini keliru. Justru pesan Al-Qur’an sejalan dengan ilmu pengetahuan modern. Simak […]

    expand_less