Meresahkan, Polisi Seret Warga Telukmakmur Dumai ke Penjara
DUMAI, detak24com– Polisi terpaksa menyeret warga Telukmakmur Dumai inisial RZ (26) ke penjara. Kelaku pria itu sangat meresahkan.
Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), pelaku selama ini acap mengedarkan ekstasi. Ia ditangkap dalam serangkaian operasi pada Selasa (16/07/24) petang.
Bersama tersangka turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus ekstasi dengan berat kotor sekitar 29.59 gram, dan 1 unit handphone android merk Realme warna hitam metalik.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap tersangka tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Selasa (16/07/24) petang.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin membenarkan penangkapan tersangka. Hasil pemeriksaan urine positif mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tekan Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
