POLISI Garuk Pemain Judi Online di Pasar Taluk Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Polisi garuk pria berinisial IE (47) terkait dugaan tindak pidana judi online jenis togel di Pasar Taluk, Kuansing.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Sabtu (27/04/24) mengungkapkan pelaku berhasil tangkap pada Kamis (25/4/2024) di sebuah warung, di Kelurahan Pasar Taluk.
“Pelaku judi online jenis togel kita tangkap. Penangkapan didampingi oleh warga sekitar,” kata Linter, Sabtu (27/04/24).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar buku tabungan dan satu lembar kartu ATM yang digunakan pelaku untuk memainkan judi togel tersebut.
“Keseluruhan proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas kegiatan perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku judi online itu dikenakan Pasal 33 Ayat 1 ke 3e dan 3 KUHP jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











