POLISI Bidik Korupsi LAMR Pekanbaru, Segini Kerugian Negara!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi mengusut kasus korupsi LAMR Pekanbaru, perihal alokasi dana hibah Rp 1 miliar dari Pemda setempat. Penanganan kasus masuk tahap penyidikan.
Kasus korupsi LAMR Pekanbaru itu ditangani Tim Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik meyakini ada tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Peningkatan kasus korupsi. LAMR dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan dalam gelar perkara beberapa waktu lalu. “Sudah naik sidik (penyidikan,red). Gelar perkaranya pekan lalu,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/01/24).
Bery mengatakan, perkara yang diusut terkait dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya sebesar Rp 1 miliar. “Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020,” kata Bery.
Penyidik saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
“Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko (Pemerintah Kota,red) Pekanbaru dan lainnya,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) RI,” tekan Bery dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Usually I do not read article on blogs however I would like to say that this writeup very compelled me to take a look at and do so Your writing taste has been amazed me Thanks quite nice post
1 Februari 2024 23:13