Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » POLDA Riau Sita Rp 57 M Aset Pemilik Situs Judi Online, Indekos hingga Rubicon dan Hummer

POLDA Riau Sita Rp 57 M Aset Pemilik Situs Judi Online, Indekos hingga Rubicon dan Hummer

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik judi online di Kota Pekanbaru. Pemilik situs bernama Ari Guswanto (31) ditangkap dan aset yang disita Rp 57,7 miliar.

Aset yang dirampas dari tersangka sangat banyak. Polisi menjejerkan kendaraan mewah milik tersangka yang dijadikan barang bukti yang dibeli dari bisnis haram tersebut.

Ada Vespa LX Iget 125 3V, Harley Davidson 107, Rubicon Wrangler, BMW, Toyota Alphard, Humner dan Honda CRV Prestige. Semua kendaraan mewah itu bernomor polisi 13, dan sebagian asesorisnya masih dibungkus plastik.

Tidak hanya kendaraan mewah, polisi juga menyita satu unit rumah mewah tersangka di Jalan Nur Kumala, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, dua unit ruko di Jalan Kartama. Ada juga kos-kosan 40 pintu di daerah Panam.

“Aset-aset itu atas nama tersangka dan istrinya,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, di samping Kasubdit V, Kompol Fajri saat ekspos di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).

Iwan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Nurkemala pada Jumat, 15 September 2023. Komputer dan laptop yang digunakan untuk bekerja turut diamankan. “Tersangka AG berperan sebagai pemilik situs,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Ditemukan IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

“Di sana, menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan kode referal miliknya,” kata Iwan yang enggan menyebutkan akun situs online tersangka dengan alasan masih pengembangan penyidikan.

Dari penyidikan, diketahui kalau aktivitas ilegal itu dilakukan tersangka sejak 2016 lalu. Tersangka membuat sendiri IP judi online lalu, disebarkan ke sejumlah situs. “Tidak mempekerjakan orang lain,” tambah Iwan.

Tersangka mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftarkan judi online. Kurun waktu 2016 hingga 2017, dalam sepekan tersangka mendapat keuntungan mencapai Rp 100 juta sedangkan 2018 hingga 2023 keuntungan Rp 50 juta sepekan.

Keuntungan yang diperoleh dibelikan tersangka pada aset-aset, seperti kendaraan dan bangunan. “Total aset yang kita rampas senilai Rp 57,7 miliar. Tersangka juga akan kita jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara penjara. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disangka Rudal Hipersonik, Kilatan Bola Api di Langit Gemparkan Warga Lampung 

    Disangka Rudal Hipersonik, Kilatan Bola Api di Langit Gemparkan Warga Lampung 

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Warga yang berada di pesisir utara Jawa, yang hingga Lampung dikejutkan oleh fenomena benda langit misterius melintas pada Sabtu (04/04/26) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Objek yang mengeluarkan pijar api panjang dan suara dentuman keras tersebut sempat memicu kepanikan massal, karena diduga sebagai serangan rudal. Dikutip dari akun Instagram fakta.indo dan fakta.jakarta, […]

  • Warga Kempas Inhil Ancam Penjual Nasi Goreng dengan Badik, Ini Sebabnya!

    Warga Kempas Inhil Ancam Penjual Nasi Goreng dengan Badik, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang pria berinisial K (41), warga Kecamatan Enok, Inhil ditangkap setelah mengancam penjual nasi goreng di Simpang 4 KM 8 Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas. Insiden ini terjadi pada Ahad (25/05/25) dini hari, dipicu oleh perubahan pesanan makanan hingga tersangka mengeluarkan badik sambil mengancam korban. Kejadian bermula ketika pelaku […]

  • Lebih dari Seorang Tewas, Penghuni Kerangkeng Bupati 656 Orang

    Lebih dari Seorang Tewas, Penghuni Kerangkeng Bupati 656 Orang

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Medan, detak24.com — Penghuni kerangkeng rumah Bupati Langkat yang tewas lebih dari satu orang. Hal ini berdasarkan temuan beberapa makam diduga tempat dikuburkannya para korban. Selain itu, sejak mulai dibuka sudah 656 orang yang menghuni kerangkeng tersebut. “Selain menemukan beberapa makan yang diduga tempat dikuburkannya penghuni kerangkeng, kita juga dalami terkait dokumen yang berkaitan dengan […]

  • JANGAN Sentuh Narkoba! Satgas P3GN Polres Dumai Penyuluhan di Kawasan Rawan

    JANGAN Sentuh Narkoba! Satgas P3GN Polres Dumai Penyuluhan di Kawasan Rawan

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    DUMAI, detak24com – Satgas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polres Dumai sosialisasi edukasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sejumlah pusat keramaian Kota Dumai,  Dirilis Sabtu (07/10/23), kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Dumai AKP Hardiyanto. Diikuti sejumlah personil Polres Dumai lainnya yang tergabung dalam Satgas P3GN. Tim mendatangi sejumlah kelompok masyarakat di […]

  • Awas! Begal Payudara Beraksi di Lampu Merah Bangkinang, Ini Tampangnya

    Awas! Begal Payudara Beraksi di Lampu Merah Bangkinang, Ini Tampangnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga dikejutkan dengan aksi begal payudara di Jalan Agus Salim, Kecamatan Bangkinang Kota. Pelaku beraksi di lampu merah saat motor melambat. Begal payudara itu berinisial MR (21), berhasil diamankan warga dan diserakan ke Polres Kampar untuk proses hukum. “Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di depan sebuah swalayan […]

  • Miliki Sabu, Polisi Amankan Pemuda Warga Desa Petani 

    Miliki Sabu, Polisi Amankan Pemuda Warga Desa Petani 

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Seorang pemuda warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, berinisial MRR (25) diamankan pihak kepolisian, Selasa (09/06/26) sekira pukul 15.30, Wib, di Lapangan Heli, Jalan CPI. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Mandau, menemukan 2 paket besar diduga sabu berikut sejumlah barang bukti lainnya serta uang tunai. “Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk […]

expand_less