Berkah HAN 2024, Napi Anak di Rutan Dumai Peroleh Remisi
DUMAI, detak24com – Rutan Kelas IIB Dumai memberi remisi HAN 2024 pada seorang napi anak. Kegiatan berlangsung di aula institusi tersebut, Selasa (23/07/24).
Dirilis detak24com, Kamis (25/07/24), pemberian remisi anak tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024. Rutan Kelas IIB Dumai memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan,
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu dalam keterangannya menyebut, pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HAN merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan.
“Dimana, anak binaan merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh perkembangannya. Hal itu bisa terwujud ketika berada dekat dengan orangtuanya maupun lingkungan,” ujar
Kegiatan pemberian Remisi HAN tahun 2024 ini dilaksanakan di aula Rutan Dumai. Dibuka oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, didampingi oleh pejabat struktural dan staf Subseksi Pelayanan Tahanan.
Pada kesempatan ini, Karutan juga menyampaikan Amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di hadapan seluruh peserta kegiatan.
“Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang, baik secara fisik maupun mental. Supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang, berkarakter secara intelektual maupun emosional,” ucap Bastian.
Adapun napi Rutan Dumai yang menerima Remisi HAN tahun 2024 yaitu sebanyak 1 anak. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
