PENJUAL Chip Higgs Domino ‘Diseret’ ke Penjara Polres Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang penjual chip higgs domino inisial TN (28) di Jalan Ahmad Yani, Bukidatuk Dumai diangkut ke kantor polisi.
Informasi dirangkum Rabu (12/06/24), tersangka dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Kamis (06/06/24).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan, tersangka TN (28) seorang pelaku penjual chip higgs domino dibekuk di toko ponsel Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan, Dumai Selatan.
“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Hot 9 Play berwarna biru berisikan transaksi penjualan chip higgs domino, dan uang tunai sejumlah Rp 310.000 diduga hasil penjualan chip,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (12/06/24).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












