PT RUJ Paparkan Status Kelola Lahan 39.810 Ha di Dumai, Hearing dengan DPRD
DUMAI, detak24.com — Senin (3/10/2022) siang, Komisi I DPRD Dumai menggelar hearing dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), di ruang Melati, lantai 2 gedung wakil rakyat tersebut.
Hearing terkait konflik lahan antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan penghasil bubur kertas (pulp). Lokasi konflik berada di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara, perusahaan beroperasi di dua wilayah, Dumai dan Rohil.
Turut menghadiri hearing aparat Polsek Sungai Sembilan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Penyembal, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Sembilan.
Dari pihak RUJ hadir Josrinaldi Sitohang, Manullang, Panjaitan, Humas Zulkifli dan Salmon, serta Dan-Security Benny. Rapat dipimpin ketua komisi Idrus, ST., bersama anggota, Salman, Edison, Rudi Hartono, Bujang dan Jem Harahap.
Dalam paparannya, Zulkifli mengatakan bahwa perusahaan penghasil bubur kertas (pulp) tersebut hanya memiliki izin pengelolaan, bukan pemilik lahan. “Jadi, perusahaan adalah pengelola lahan masyarakat sesuai MoU,” terang Zulkifli.
Dijabarkan Zulkifli, bahwa perusahaan sejak berdiri hingga sekarang, telah 2 kali merevisi izin pengelolaan luas lahan dari Kementerian Kehutanan.
“Mulai beroperasi sejak 2006 dengan izin pengelolaan lahan seluas 34.600 Ha. Pada 2017 izin direvisi, menjadi seluas 44.330 Ha. Pada revisi ketiga tahun 2017, luas lahan menjadi 39.810 Ha. Namun sampai 2018 hingga sekarang hanya 15.500 Ha yang telah dikelola,” kata Zulkifli.
Awal mulanya, perusahaan telah MoU dengan pemilik lahan, Tarigan Cs. Pihak perusahaan tak mengetahui jika lahan tersebut dalam status konflik.
Begitu juga saat mediasi di kecamatan, pihak perusahaan tidak hadir. Oleh karena pada saat bersamaan, manajemen perusahaan ada kesibukan lain Ditambah humas perusahaan sedang sakit.
Demikian pula saat hearing di ruang Cempaka gedung DPRD, perusahaan tidak mengetahui dan tidak mendapat surat undangan. “Setelah kami pertanyakan ke Wakil Ketua DPRD Mawardi, terungkap undangan tidak disampaikan pihak kecamatan kepada kami,” beber Zulkifli, diamini manajemen lainnya.
Surat undangan dengan nomor: 005/709/DPRD tanggal 19 September 2022. Surat kedua No: 005/733/DPRD tanggal 27 September 2022.
Hasil hearing disepakati, bahwa perusahaan masih akan buka pintu alternatif untuk bermitra dengan masyarakat.
Bahwa saat hearing berikutnya, semua surat perizinan perusahaan akan dipaparkan di hadapan masyarakat pemilik lahan. Begitu pula sebaliknya. Surat atas hak dan surat legalitas pemilik lahan juga akan dibuka.
Komisi I juga akan menghadirkan pihak terkait lainnya. Seperti, Lurah, Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BPN dan Polsek.
Untuk lahan yang disengketakan, sejak hari itu berstatus quo. Artinya, semua pihak tidak bisa masuk dan beraktivitas di TKP. Surat status quo akan diberikan kepada semua pihak.(E Sitompul)
Berikut Profil PT RUJ
PT. RUJ didirikan di Jakarta pada 1 Desember 1997, berdasarkan Akta No. 2, tentang Pendirian Perusahaan Terbatas
PT. RUJ, di terbitkan Notaris Tito Utoyo, SH.
Beralamat di Jl. Arifin Ahmad No.3 Sidomulyo Timur,
Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Lokasi Unit Manajemen berada di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Nomor SK IUPHHK: SK.18/Menhut-II/2007, Tanggal 05
Januari 2007, Luas lahan 44.330 Ha.
SK Adendum IUPHHK Nomor SK 641/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2018,
Tanggal 31 Desember 2018, dengan luasan ± 39.810 Ha.
Historical :
SK Definitif diberikan kepada PT. RUJ ,
melalui SK Menteri Kehutanan No:
SK.46/Menhut-II//2006, tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Pada Hutan Tanaman, kepada PT RUJ, seluas ± 34.600 Ha di Provinsi Riau pada 6 Maret 2006.
PT. RUJ mendapatkan penambahan luas
areal konsesi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.18/Menhut-II/2007,
tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor SK.46/MenhutII/2006, Tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Pada Hutan Produksi, seluas ±
44.330, pada 5 Januari 2007.
Akta pendirian perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Akta No. 11, tanggal 3 Pebruari 2012, di
buat Heleni Ritliany, SH.
Terjadi perubahan susunan direksi, berdasar akta No. 07, di terbitkan Notaris Merry Susanti
Siaril, SH., pada 09 Maret 2015.
Terjadi perubahan RKUPHHK-HTI, d
engan menyesuaikan Peraturan MenLHK No P.17, tentang Restorasi Gambut, disahkan Dirjen PHPL,
No. SK 5316/MenLHKPHPL/UPH/HPL.1/11/2017, pada 13
Oktober 2017, untuk periode 2017-2026.
Pada 5 September 2018 , di
lakukan penyesuaian tata ruang RKU periode 2017—2026, untuk tahun kegiatan 2018 – 2019, di sahkan Kementrian LHK dengan No. SK:
5665/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/9/2018.
Pada 1 Februari 2019, terjadi
perubahan susunan direksi melalui akta notaris No. 07, di buat oleh notaris Desman, SH., M.Hum., bertempat di Jakarta.
Pada 28 Juni 2019, di lakukan Revisi RKUHHK-HT, periode 2017-2026, dengan No. SK 6056/MenLHKPHPL/UPH/HPL.1/6/2019, di sahkan MenLHK.
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “PT RUJ Paparkan Status Kelola Lahan 39.810 Ha di Dumai, Hearing dengan DPRD”